|
Batam, Kompas - Kalangan buruh menolak rencana kenaikan tarif air bersih 20 persen oleh Otorita Batam dan PT Adhya Tirta Batam. Kenaikan tarif itu dinilai makin membebani masyarakat yang berdaya beli rendah dan buruh dengan upah minimum kota sebesar Rp 860.000 per bulan. Itu dikemukakan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Riau Edwin Harjono di Batam, Rabu (13/6). "Kalau tarif rata-rata air dinaikkan, itu jelas memengaruhi komponen biaya kebutuhan hidup layak. Itu artinya, tingkat kesejahteraan buruh berkurang," katanya. Menurut Edwin, pihaknya terus memantau rencana kebijakan kenaikan tarif air tersebut. "Jika dinaikkan, kami akan berunjuk rasa secara damai," katanya. Ia menambahkan, kesulitan hidup masyarakat terlihat dari naiknya tingkat kriminalitas akhir-akhir ini. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anto Sujanto mengemukakan, besaran UMK itu belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) di Batam yang mencapai Rp 1.176.000 per bulan. "UMK baru sebesar 72 persen dari standar KHL," katanya. Karena itu, kenaikan tarif air rumah tangga akan memengaruhi pengeluaran buruh dan beban ekonomi keluarga buruh. Menurut Manajer Humas PT ATB Adang, rencana kenaikan tarif rata-rata air bersih itu antara lain akan diberlakukan bagi pemakaian air di rumah tangga. "Kenaikan tarif rata-rata masih menunggu keputusan Otorita Batam. Rekomendasi Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) sudah disampaikan," kata Adang. Adang menjelaskan, kenaikan tarif rata-rata itu akan diberlakukan terhadap semua kategori pemakaian, seperti rumah tangga, instansi pemerintah, niaga, kecuali pemakaian untuk industri. "Tarif untuk industri selama ini sudah tinggi," katanya. Kepala Otorita Batam Mustofa Widjaja mengatakan, kenaikan tarif rata-rata air bersih di Batam masih perlu disosialisasikan dan belum diputuskan kapan diberlakukan. "Rekomendasi BPPSPAM masih perlu disosialisasikan ke masyarakat," katanya. (FER) Post Date : 14 Juni 2007 |