|
TANGERANG (Suara Karya): Bupati Tangerang Drs H Ismet Iskandar menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso agar PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Tangerang menjual air curahnya ke DKI dengan harga Rp 1.550 per m3. Bupati Tangerang tetap menaikkan harga air curah itu untuk DKI Jakarta sebagaimana telah diajukan sebelumnya, yakni Rp 1.650 per m3. Dijelaskan Bupati, pihaknya tetap berpatokan pada harga yang sudah ditetapkan PDAM TKR sebelumnya, yakni harga jual air curah ke DKI sebesar Rp 1.650 per m3. Harga jual ke DKI sebelum dinaikkan adalah Rp 1.350 per m3. Harga tersebut sudah sesuai dengan ketersediaan air bersih serta biaya produksi yang semakin tinggi. Seperti diketahui, selama ini Pemda DKI melalui PDAM setempat membeli air curah dari PDAM TKR Kabupaten Tangerang di instalasi Serpong. Air curah tersebut disalurkan melalui Ciputat dan masuk ke instalasi PDAM Jakarta. Namun, harga jualnya sejak dimulainya kerja sama lima tahun lalu tidak pernah berubah, terus dengan harga jual Rp 1.350 per m3. Bahkan harga tersebut kini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga jual ke konsumen Tangerang, yakni Rp 1.800 per m3. Menurut Ismet Iskandar, kemampuan DKI Jakarta untuk membayar dengan harga Rp 1.550 per m3 dinilai mengada-ada. Sebab, kenyataannya DKI Jakarta menjual air ke konsumennya dengan harga Rp 4.000 per m3. Jika harga air yang dibeli dengan Rp 1.650 per m3 dan dijual dengan harga Rp 4.000 per m3, berapa kali lipat keuntungan yang dikantongi DKI Jakarta? Oleh sebab itu, dengan harga Rp 1.650 per m3 itu, kata Bupati, diharapkan pemda DKI tidak merasa keberatan. Bupati mengakui, untuk memecahkan kebuntuan masalah harga air bersih dari PDAM TKR Tangerang untuk DKI Jakarta ini, masalahnya masih ditangani Departemen PU pusat. Meski demikian, pihaknya tetap akan bertahan dengan harga yang diajukan semula, yakni Rp 1.650 per m3. Diharapkan pihak Departemen PU pusat dapat memberikan pengertian kepada Pemda DKI Jakarta. Sementara itu, rencana PDAM TKR menaikkan tarif langganan bagi warga Tangerang dari Rp 1.800 per m3 menjadi Rp 2.600 per m3 masih mengendap di DPRD Kabupaten Tangerang. Dewan belum lama ini menyangsikan masalah kenaikan tarif langganan tersebut. Harga yang diajukan PDAM TKR itu dianggap terlalu tinggi dan akan membebankan konsumennya sendiri. Sedangkan persetujuan dewan ini merupakan payung hukum bagi PDAM TKR dalam menetapkan harga baru bagi pelanggan di wilayah Tangerang. (sukri) Post Date : 01 Juni 2006 |