|
Garut, Kompas - Mengantisipasi kemungkinan masuknya kembali sampah ilegal dari Kota Bandung, Bupati Garut Agus Supriadi meminta kepada masyarakat dan jajaran dinas terkait untuk memperketat penjagaan di sekitar lokasi Tempat Pembuangan Akhir Pasir Bajing. Kemarin, saya sudah mengimbau warga sekitar melalui kepala desa serta jajaran di bawah kendali dinas terkait untuk melarang atau menolak masuknya sampah-sampah secara ilegal dari luar Garut ke TPA Pasir Bajing, kata Agus Supriadi saat ditemui, Rabu (28/12). Agus Supriadi mengatakan, pihaknya secara tegas melarang masuknya sampah-sampah secara ilegal dari luar Kabupaten Garut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing. Bahkan, Agus Supriadi juga menolak keinginan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang secara resmi telah mengajukan permohonan untuk menggunakan Pasir Bajing sebagai TPA sementara. Penolakan tersebut, ungkap Agus Supriadi, lantaran kondisi Pasir Bajing yang tidak lagi memungkinkan menampung sampah tambahan dari luar Kabupaten Garut. Jangankan untuk menampung dari luar Garut, untuk kebutuhan sendiri saja tidak lagi memungkinkan apabila dipertahankan untuk jangka waktu panjang, katanya. Untuk itu, Agus Supriadi menyambut baik ditandatanganinya surat keputusan bersama tentang pembentukan wadah kerja sama pengelolaan sampah bersama Bandung Metropolitan, Selasa. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Garut kebetulan juga tengah mencari alternatif TPA baru. Belum ada instruksi Mengenai persoalan masuknya sampah ilegal yang diduga datang dari Kota Bandung, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut Widiana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi untuk menindak tegas oknum yang membawa masuk sampah ilegal tersebut. Hingga saat ini, saya belum mendapatkan instruksi mengenai tindakan tegas apa yang harus kami lakukan. Untuk sementara, kami hanya meminta warga dan petugas berjaga-jaga. Apabila kedapatan truk membawa sampah ilegal, saya meminta mereka untuk mengusirnya, ungkap Widiana. Widiana mengatakan, selama dua hari terakhir, warga aktif melakukan pengawalan di sekitar lokasi TPA. Bahkan, beberapa hari yang lalu sekelompok warga sempat melakukan penghadangan terhadap sebuah kendaraan pengangkut yang hendak membuang sampah secara ilegal di tempat tersebut. Widiana menambahkan, dalam sebuah pertemuan yang digelar beberapa hari lalu, Kepala PD Kebersihan Kota Bandung membantah bahwa pihaknya telah membuang sampah secara ilegal di TPA Pasir Bajing. Beliau waktu itu mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan perbuatan tersebut. Katanya, kemungkinan hal itu dilakukan oleh pihak pengelola pasar karena kebetulan manajemennya berbeda, ujar Widiana. Menjelang berakhirnya masa pemakaian TPA Jelekong, hingga kini Pemerintah Kota Bandung belum mendapatkan lahan untuk pembuangan sampah darurat. Akibatnya, di beberapa tempat sampah menumpuk. (d10) Post Date : 29 Desember 2005 |