|
KLATEN - Bupati Klaten H Haryanto Wibowo melayangkan surat kepada DPRD Klaten. Isinya meminta agar rencana kenaikan tarif air PDAM yang saat ini sedang dibahas DPRD ditunda. Bupati menilai bahwa kenaikan tarif PDAM akan memberatkan masyarakat Klaten yang baru saja menerima imbas kenaikan harga BBM. ''Saya sudah melayangkan surat ke DPRD untuk menunda kenaikan tarif air PDAM, kasihan masyarakat yang baru saja menanggung kenaikan harga BBM,'' kata Bupati yang didampingi ajudannya, Budi Wiyono, kemarin. Menurut Budi, surat tersebut disampaikan ke DPRD Klaten, Rabu (15/6). Adapun rencana tarif dasar baru bagi daerah perkotaan Rp 700/m3 untuk pemakaian air antara 0 sampai 10 m3. Tarif tersebut naik 100 persen dari tarif lama Rp 350/m3, sedangkan untuk tarif di pedesaan atau ibu kota kecamatan naik dari Rp 300/m3 menjadi Rp 650/m3. Pada pemakaian antara 11-20 m3, kenaikannya lebih besar. Untuk wilayah kota naik dari Rp 550/m3 menjadi Rp 1.200/m3, untuk pedesaan dan kota kecamatan dari Rp 450/m3 menjadi Rp 1.100/m3. Pada pemakaian antara 21-30 m3 di wilayah kota, dari Rp 700/m3 menjadi Rp 1.850/m3 dan di pedesaan serta ibu kota kecamatan naik dari Rp 600/m3 menjadi Rp 1.750/m3. Pada pemakaian di atas 30 m3, kenaikannya 250 persen lebih. Di wilayah perkotaan yang semula Rp 1.000/m3 menjadi Rp 2.600/m3, sedang untuk pedesaan dan ibu kota kecamatan dari Rp 800/m3 menjadi Rp 2.500/m3. Sebelumnya, Bupati pernah meminta DPRD segera memberi perhatian karena tarif yang berlaku saat ini sangat rendah. Dalam surat Bupati itu disebutkan bahwa tarif yang berlaku sekarang masih jauh di bawah harga pokok air yakni Rp 750/m3. Dari lima kota yang ada di sekitar Klaten, tarif di Klaten adalah yang paling rendah. Bila dihitung pada pemakaian minimun antara 0-10 m3, tarif yang berlaku di Solo Rp 650/m3, di Boyolali Rp 600/m3, di Sukoharjo Rp 500/m3, dan di Sleman Rp 1.000/m3. Jalan Terus Wakil Ketua DPRD Klaten Anang Widayaka mengemukakan bahwa pihaknya sudah mendengar adanya surat tersebut, tapi secara fisik belum menerima dan membacanya. Namun Anang berpendapat bahwa pembahasan di DPRD Klaten akan tetap berjalan sesuai agenda. ''Sesuai mekanisme, bila kenaikan tarif itu sudah diajukan ke DPRD dan DPRD sudah melakukan pembahasan, maka semuanya tergantung DPRD. Surat Bupati itu tidak otomatis menghentikan pembahasan yang sudah kami agendakan,'' katanya, Rabu (15/6). Anang mengatakan, sidang paripurna telah menugaskan Komisi II untuk mengkaji rencana kenaikan tarif PDAM awal bulan ini. Saat ini, Komisi II masih melakukan pembahasan dan hasilnya akan disajikan dalam sidang paripurna. ''Dari bahasan Komisi II nanti, kami akan menyetujui rencana kenaikan tarif berapa besarnya atau bisa juga menolak,'' tegas Anang.(F5-42h) Post Date : 16 Juni 2005 |