|
KARAWANG (Media): Bupati Karawang Achmad Dadang menolak meresmikan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Amansari, Cikelor, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat (Jabar), kendati pembangunannya sudah selesai. Presiden Direktur PT Cikelor Mandiri (CM), Rubianto, kemarin, mengatakan Bupati Karawang tidak bersedia meresmikan TPST Cikelor karena pihak pengelola diminta memindahkan TPST dari lokasi yang sekarang, ke lahan di sebelah selatan jalan tol. Selain itu, pihak pengelola diminta mengurus izin baru. Selama ini, kata Rubianto, pihak PT CM membangun TPST berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh bupati yang lama. Rubianto menyesalkan dan menyayangkan sikap Pemkab Karawang, karena pihaknya sudah sejak empat tahun lalu mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku dari bupati sebelumnya. Dia mempertanyakan, mengapa pembangunan TPST sudah selesai dan sudah siap dioperasikan baru ada permintaan seperti itu, kenapa tidak pada awal pembangunannya. Rubianto mengatakan TPST Cikelor dibangun di atas lahan seluas 70 hektare dengan investasi sekitar Rp150 miliar. Bila beroperasi, TPST itu mampu mengolah sampah setiap hari 3.000 ton. Wakil Ketua Komisi B DPRD Karawang, Soni Hersona, ketika diminta komentarnya mengenai belum dioperasikannya TPST Cikelor, kemarin, mengatakan bahwa sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sangat disayangkan, karena dinilai kaku dalam mengambil kebijakan. Bahkan, sama sekali tidak mempertimbangkan segi manfaat yang didapat oleh masyarakat. Senada dengan Soni Hersona, Ketua Komisi C DPRD Karawang, Karda Wiranata, sebelumnya juga menyayangkan sikap pemkab karena tidak tegas dalam mengambil kebijakan. Bahkan, menurut Karda, selain tidak tegas dalam kebijakannya tidak melalui mekanisme yang ada. Akibatnya, pro-kontra masalah keberadaan TPST itu menjadi berkepanjangan. Menurut Karda, TPST di Karawang, sesuai ekspose dan survei lapangan, sangat jauh dengan TPST yang ada di Bojong, Bogor. Sebab, kata dia, selain menggunakan alat canggih, juga berdasarkan prinsip daur ulang yang memerhatikan aspek lingkungan. Adapun prosesnya dikelompokkan dalam empat unit, di antaranya seleksi sampah, pengomposan, daur ulang sampah, dan unit proses pengabuan yang kesemuanya sangat ekonomis. "Ini yang seharusnya menjadi bahan pengkajian secara mendalam Pemkab Karawang. Tidak hanya larangan tanpa alasan yang jelas," kata Karda Wiranata. (FS/N-1) Post Date : 08 Desember 2004 |