Bupati Bogor Ancam Penampung Sampah Ilegal

Sumber:Kompas - 30 Januari 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Bogor, Kompas - Pemerintah Kabupaten Bogor meminta semua pihak di Kota Tangerang Selatan tidak membuang sampah ke wilayah Bogor. Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat menertibkan dan mengawasi pihak ketiga yang mengelola sampah warga kotanya.

”Undang-undang soal penampungan atau pengelolaan sampah sangat jelas. Mereka yang membuang dan menampung sampah tidak sesuai undang-undang mendapat sanksi keras. Di Kabupaten Bogor hanya ada satu tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, yaitu TPA Galuga, di Kecamatan Cibungbulang,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor Rosadi Saparodin di Cibinong, Jumat (29/1).

Rosadi menanggapi adanya pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan di Bogor.

”Selain TPA Galuga, saat ini tengah dibangun TPA regional di Nambo di Kecamatan Klapanunggal. Kalau ada lokasi TPA lainnya, itu berarti TPA ilegal. Sebelum masalahnya lebih jauh, kami berharap pihak-pihak yang terlibat adanya TPA itu segera menutupnya,” kata Rosadi.

Kepala UPT Kebersihan dan Sanitasi I DKP Ateng S Sasmita menambahkan, pihaknya pernah memanggil pengusaha dari Tangerang Selatan yang membuang sampah di lahan penduduk di Ciseeng dan Gunung Sindur. Warga pemilik lahan yang dijadikan TPA serta aparat desa dan kecamatan terkait juga dihadapkan pada pengusaha tersebut. Pertemuan itu menghasilkan keputusan melarang, bahkan tidak akan memberikan izin kepada pengusaha itu, membangun TPA di Bogor. (RTS)



Post Date : 30 Januari 2010