Bupati Akan Keluarkan Izin untuk TPAS Citatah

Sumber:Pikiran Rakyat 12 Januari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.Ip, menyatakan prihatin dengan menumpuknya sampah di beberapa titik di Kota Bandung. Oleh karenanya, dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Izin Penetapan Lokasi (IPL) Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Citatah, yang berlokasi di Kec. Cipatat.

"Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ini, izin itu saya tanda tangani," ujar Bupati Bandung, ketika ditemui di Soreang, Rabu, (11/1).

Disebutkan bupati, konsekuensi dari keluarnya surat IPL, berarti projek di lokasi TPAS harus segera dimulai. Rencananya, projek pembenahan memakan waktu sekira satu atau dua bulan. Bentuk-bentuk pembenahan, di antaranya membangun infrastruktur jalan dan communitiy development (pembangunan masyarakat sekitar lokasi).

Menurut Obar, langkah yang diambilnya bukan mendahului wewenang Menneg Lingkungan Hidup (Menneg LH), yang berhak memberikan izin dibukanya TPA. "Pemberian izin ini sambil menunggu dikeluarkannya surat rekomendasi dari Menneg LH dan proses Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan-red.)" katanya.

Dia mengatakan, apabila surat rekomendasi dari Meneg LH menyatakan tidak mengizinkan, maka surat IPL otomatis batal dengan sendirinya. Sebaliknya, jika Meneg LH mengizinkan, maka surat IPL hanya sebagai penguat landasan yuridis saja.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bandung, H. Drs. Abubakar M.Si, saat ditemui di tempat yang sama, membenarkan mendengar informasi bahwa surat rekomendasi dari Menneg LH sudah turun. Akan tetapi hingga kemarin, ia belum menerima surat tersebut.

DPRD keberatan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Aam Salam Taufik S.Ag, memepertanyakan rencana Bupati Bandung tersebut. Ia mengaku baru mengetahui rencana dikeluarkannya IPL oleh bupati, dari wartawan.

Koordinator Komisi C dan D yang salah satunya membidangi kebersihan (sampah) itu, menyatakan, tidak setuju jika secepat itu surat IPL dikeluarkan oleh bupati, tanpa menunggu proses Amdal. "Saya inginnya tetap ikuti prosedur.

Jangan karena dengan alasan darurat, menjadi pragmatis seperti itu," ujarnya, ketika ditemui "PR" di ruang kerjanya.

Ia menyatakan khawatir, langkah bupati sebagai awal dari pembolehan digunakannya TPAS Citatah. Aam juga meminta bupati mempertimbangkan adanya penolakan masyarakat sekitar lokasi. DPRD Kab. Bandung menerima pengaduan, yang isinya berupa nota keberatan atas rencana dibukanya TPAS di Citatah, Senin (9/1). Menurut Aam, indikasi muncul konflik antaramasyarakat yang pro dan yang kontra terhadap dibukanya TPAS dapat tercium, mengingat sebelumnya bupati mengatakan telah mendapat surat persetujuan warga sekitar. Menurut Aam, benih konflik horizontal seperti itu justru yang paling dikhawatirkan.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi PPP, M. Iksan. Menurut dia, sebaiknya Pemkab Bandung tetap menunggu rekomendasi dari Menneg LH untuk memulai pembenahan TPAS Citatah. "Malah, kita mendorong agar tim dari kementrian terjun ke lapangan untuk mengetahui masalah secara jelas," katanya.

Sampah di Cimahi

Sementara itu, pasca ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jelekong, Kab. Bandung, Kota Cimahi kesulitan mencari tempat untuk pembuangan sampah. Akibatnya, tumpukan sampah mulai menempati sudut-sudut kota.

Menurut Kepala UPTD Cimahi, Sutisna Sumantri, volume sampah per hari mencapai 450 m?, ditambah dengan yang tidak terangkut dari 1 Januari 2006 sampai kemarin (11/1). Diproyeksikan, volume sampah yang memenuhi tempat penampungan sementara (TPS) sebanyak 2.500 m?.

Pemerintah Kota Cimahi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH), mengambil langkah antisipasi pengelolaan sampah. Di antaranya mengimbau agar sampah ditangani sejak dari rumah tangga, dengan cara dimasukan ke dalam karung(A-156/A-158)

Post Date : 12 Januari 2006