Buntut Longsor di TPA Leuwigajah, Dirut PD Kebersihan Kota Bandung Jadi Tersangka

Sumber:Kompas - 28 Februari 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Cimahi, Kompas - Kepolisian Resor Cimahi telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung, AG, sebagai tersangka menyusul bencana longsornya timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cimahi Ajun Komisaris Polisi Slamet Uliandi kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.

Dikatakan, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebersihan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya dari ketiga pemerintahan, yaitu Kabupaten Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemkot Cimahi. Selain itu, pelaksana teknis lapangan di TPA Leuwigajah juga telah menjalani pemeriksaan.

"AG ditetapkan sebagai tersangka setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat," ungkap Slamet.

Lokasi TPA Leuwigajah berada di perbatasan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung. TPA ini merupakan tempat pembuangan sampah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung. Longsor di TPA Leuwigajah, yang terjadi pada Senin pekan lalu, menimbun ratusan penduduk dan menewaskan sedikitnya 95 orang.

Penetapan tersangka oleh Polres Cimahi tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan maraton sejak pekan lalu terhadap belasan saksi dan terhadap tersangka AG.

Slamet menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa instansi terkait, termasuk instansi yang dipimpin oleh tersangka (PD Kebersihan), tidak melaksanakan petunjuk teknis persampahan yang disusun oleh Direktorat Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.

Sampah ditumpuk

Slamet menjelaskan, sedikitnya ada lima hal yang tidak dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait sehubungan dengan pengelolaan sampah menurut petunjuk teknis yang disusun oleh Direktorat Cipta Karya itu.

Pertama, pengawasan operasional sangat lemah di lapangan, salah satunya bisa dilihat dari rusaknya timbangan yang ada di pintu masuk TPA Leuwigajah. "Benda (timbangan) itu sudah lima tahun rusak. Padahal, timbangan adalah salah satu instrumen penting bagi aparat untuk mengetahui sudah seberapa banyak kapasitas TPA," papar Slamet Uliandi.

Kedua, menurut Slamet, tiga atau empat tahun pertama memang menggunakan sistem sanitary landfill (penimbunan sampah dengan tanah). Namun, lama-kelamaan sistem itu berubah, dan hingga saat terjadi peristiwa longsor menggunakan sistem open dumping, yaitu sampah ditumpuk begitu saja.

Ketiga, tidak ada perencanaan yang matang dalam hal operasional. Dalam pemeriksaan, para petugas lapangan membuang sampah di titik-titik yang kritis dan kapasitas sampahnya telah mencapai batas maksimum. Seharusnya, pengelola sampah mengetahui lokasi titik-titik kritis, dan memindahkan pembuangan sampah ke lokasi yang lebih aman.

Keempat, TPA Leuwigajah tidak memiliki sarana pengelolaan air lindi dan ventilasi gas metana sesuai dengan rekomendasi Direktorat Cipta Karya. Semua sampah ditumpuk begitu saja sehingga lama-kelamaan tumpukan itu makin tinggi.

Air lindi yang berasal dari sampah tersebut, menurut petunjuk teknis yang ada, seharusnya diolah dalam kolam tertentu yang ada di sebuah TPA. Adapun air lindi dari TPA ini mengalir begitu saja ke wilayah pemukiman penduduk.

Meledak

Mengenai ventilasi gas metana, di tumpukan sampah tersebut seharusnya dipasang pipa-pipa untuk mengalirkan gas yang muncul akibat adanya sampah. Namun, karena tidak ada pipa yang bisa mengalirkan gas tersebut, gas metana yang terbentuk dari sampah, lama- kelamaan semakin besar dan bisa menimbulkan ledakan.

"Kami juga sedang melakukan penyidikan tentang kemungkinan sambaran petir yang bisa memicu ledakan," ungkapnya.

Kelima, prosedur operasional standar dalam pengelolaan TPA tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Hal ini juga diakui oleh tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengetahui prosedur operasional standar dalam pengelolaan TPA," tutur Slamet.

Dikatakan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 41, 41, 43 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga Sabtu, Polres Cimahi sedang melakukan penyelidikan terhadap beberapa pimpinan instansi dari Kota Bandung dan Pemkab Bandung. Salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas Kebersihan Pemkab Bandung, SDN.

Slamet Uliandi menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah menjadi lebih dari satu orang. Ia juga menyatakan akan mengusut hingga tuntas peristiwa longsor tersebut.

Hingga Sabtu pekan lalu, petugas dan para relawan berhasil menemukan tujuh korban tewas di antara timbunan sampah dan puing-puing rumah. Kondisi jenazah para korban sudah sangat mengenaskan dan menimbulkan bau yang menusuk hidung. Sebanyak 96 relawan telah disuntik vaksin TT (tetanus toxoid) untuk mencegah penyakit tetanus yang mungkin berjangkit. (mhd)

Post Date : 28 Februari 2005