|
Peningkatan kemampuan aparat Pemda KMS semakin dituntut menjelang penerapan Undang-Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Daerah harus segera diantisipasi. Penjelasan tentang langkah Pemda KMS dapat dilihat di edisi ini. Selain membahas tentang pengembangan aparat Pemerintah Kota Surabaya dan pengembangan partisipasi masyarakat dalam perencanaan partisipatif kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, pada edisi ini juga disajikan tentang catatan Misi Supervisi pada kunjungannya bulan Juni lalu. Post Date : 13 Februari 2009 |