TANGERANG, KOMPAS.com - Dua truk sampah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan tertangkap basah saat membuang sampah tanpa izin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang. Mereka membuang sampah pada Minggu (10/1/2010) tengah malam.
Selain menahan armada sampah itu, petugas meminta keterangan kepada pengemudi dan petugas yang ada di truk tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Tangerang, Karsidi, Selasa (12/1/2010), membenarkan hal penangkapan itu. "Masalah ini sudah saya laporkan kepada Sekretaris Daerah. Biar Sekda yang berkomentar soal itu," kata Karsidi.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan, penangkapan dilakukan karena truk-truk itu membuang sampah tanpa izin. "Mereka buang sampah secara diam-diam, tanpa permisi. Pekerjaan itu dilakukan pada malam hari," kata Harry.
Menurut Harry, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mencari tempat pembuangan sampah sementara untuk menanggulangi sampah yang sudah menumpuk selama lebih dari sepekan terakhir.
Sementara itu, Ny Sup dan Ny Sunarti, pedagang di Pasar Ciputat mengatakan, Minggu malam truk sampah mengangkut sampah yang sudah menumpuk dari pasar itu "Ada satu truk yang mengangkut sampah pada malam hari. Kami enggak tahu sampah itu mau dibuang kemana?" kata Ny Sup.
Post Date : 12 Januari 2010
|