Buang Sampah Tanpa Dipilah, Denda Rp 100 Ribu

Sumber:Surya Pos - 10 November 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MALANG | SURYA Online - Warga Kota Malang, Jawa Timur, kini harus lebih berhati-hati dalam membuang sampah. Sebab, membuang sampah rumah tangga dan industri tanpa memilahnya terlebih dahulu antara sampah basah dan kering bakal dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Wasto, Rabu (11/9/2010). Menurut Wasto, meski belum memiliki tong sampah yang sudah terpilah, bukan berarti warga tidak bisa melakukan pemilahan.

“Pemilahan sampah kering dan basah bisa dilakukan dengan cara memisahkannya dalam kantong plastik. Ini kewajiban melekat bagi pembuang sampah, ada atau tidak, harus dipilah,” kata Wasto.

Menurut dia, denda yang cukup tinggi tersebut tidak hanya diberlakukan bagi pembuang sampah tanpa dipilah, namun juga diberlakukan bagi pembuang sampah pribadi secara sembarangan. Bahkan, dendanya lebih tinggi, yakni Rp 500 ribu untuk sekali buang sampah sembarangan.

Teknis pelaksanaan peraturan yang baru disahkan menjadi peraturan daerah melalui paripurna DPRD Kota Malnag itu, kata Wasto, akan melibatkan Satpol PP setempat melalui operasi yustisi sampah.

Selain melalui operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, penindakan itu juga bisa didasarkan atas pelaporan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran perda tersebut.

Hanya saja, katanya, sebelum perda tentang sampah tersebut benar-benar diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi itu mulai dari aturan yang sudah disahkan menjadi perda maupun pemahaman tentang pemilahan sampah.

Ia mengakui, peraturan yang mewajibkan seluruh masyarakat setempat untuk melakukan pemilahan sampah itu juga untuk menekan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Supiturang. Saat ini, volume sampah yang dibuang ke TPA Supiturang dari hari ke hari terus bertambah, sedangkan areal TPA tidak ada perluasan.

“Cara satu-satunya yang efektif adalah melakukan pemilahan sampah agar bisa didaur ulang dan bagi yang tidak melakukan pemilahan dikenakan denda,” kataya.



Post Date : 10 November 2010