|
MALANG - Pemkot Malang berencana membuat raperda mengenai aturan membuang sampah. Rencana ini terkait rendahnya kedisiplinan masyarakat membuang sampah, yang menjadi sebab terjadinya banjir di beberapa lokasi di Kota Malang. Kadis Kebersihan Kota Malang, Sumartono menjelaskan, aturan mengenai sampah memang secara resmi belum ada di Kota Malang. Ya, memang ada rencana itu. Saat ini kami sedang menyusun rancangannya, katanya kepada Surya, Kamis (1/11). Dituturkan, dalam raperda ini, pihaknya menyusun tentang ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat, termasuk sanksi berupa denda atau pidana. Hanya saja, pihaknya belum, bisa memberitahu bentuk sanksi yang diberikan pada masyarakat. Namun dalam raperda ini kami tak semata-mata membuat sanksi untuk menghukum (punishment) masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Kami juga membuat aturan, agar masyarakat sedikit demi sedikit mulai sadar akan pentingnya kebersihan, paparnya. Mengenai penyusunan draft raperda ini, dia mengaku jika masih dalam proses. Pihaknya berharap raperda ini bisa selesai dalam waktu dekat. Ya, kami berharap bisa selesai secepatnya. Pasalnya, kami sudah berkonsultasi dengan beberapa staf secara internal tentang penyusunan draft, jelasnya. Terkait rencana ini, dia juga mengakui jika pihaknya ingin mengubah karakter masyarakat Kota Malang yang suka membuang sampah sembarangan, sehingga lama kelamaan bisa menyumbat saluran pembuangan. Saya akui, mengubah karakter seseorang agar disiplin membuang sampah memang sulit. Contohnya, masih banyak masyarakat yang lebih suka membuang sampah di sungai daripada di tempat pembuangan sampah (TPS). Tentu, kami harus mengubah karakter ini secara perlahan-lahan, termasuk melalui raperda ini, tandasnya. Selain melalui penyusunan raperda, pihaknya juga berusaha memberi penyuluhan secara berkala dan bergilir pada masyarakat di 57 kelurahan di Kota Malang, mengenai bagaimana hidup sehat dan bersih. Penyuluhan ini lebih kami fokuskan pada masyarakat yang tinggal di dekat sungai, karena sebagian warga lebih suka membuang sampah ke sungai daripada ke TPS. Jika memang ketahuan membuang sampah sembarangan, maka pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lewat operasi yustisia yang digelar satpol PP, pungkasnya.sda Post Date : 02 November 2007 |