Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 5 Juta

Sumber:Serambi News - 16 April 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDA ACEH - Mulai tahun 2009, Pemko Banda Aceh akan menerapkan Qanun Nomor 5 tahun 2003 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh. Bagi masyarakat yang melanggar qanun tersebut, seperti sengaja membuang sampah sembarangan atau merusak keindahan kota, diancam kurungan paling lama tiga bulan penjara atau denda Rp 5 juta. Terkait dengan rencana itu, saat ini dinas terkait sedang melakukan sosialisasi qanun tersebut.

Qanun Nomor 5 tahun 2003 ini merupakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1980. Perda itu sendiri, sudah pernah diterapkan secara efektif pada masa Walikota Banda Aceh dijabat alm Drs Baharoeddin Yahya dan Sayed Husein al-Haj. Namun, Perda itu tidak berjalan lagi ketika walikota dijabat alm Zulkarnein.

Setelah lima tahun direvisi, awal April ini Qanun Nomor 5 tersebut mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan, awal 2009 qanun ini sudah diterapkan. Minggu pertama April, kami sudah mensosialisasikan qanun ini kepada geuchik, kepala sekolah dan para NGO, kata Kadis Kebersihan dan Pertamanan Banda Aceh Iwan Kesuma, kepada Serambi, Selasa (15/4) kemarin.

Menurut Iwan Kesuma, persiapan penerapan qanun tersebut dilakukan selama setahun penuh. Selain kepada geuchik, kepala sekolah dan NGO, kata Iwan, dirinya bersama tim dinas kebersihan juga mensosialisasikan qanun tersebut kepada pelajar, pada setiap pelaksanaan upacara hari Senin.

Ia menambahkan, sebelum memberlakukan terhadap pelanggar Qanun Nomor 5 tahun 2003 itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banda Aceh akan membuat kawasan percotohan. Tahap awal, sebut Iwan, Pemko menetapkan kawasan Peunayong sebagai pilot project. Diharapkan kesuksesan di Peunayong nanti akan menjadi potret bagi kawasan lain dalam menerapkan qanun ini, papar Iwan Kesuma.

Selain Qanun Kebersihan dan Keindahan Kota, dinas terkait juga sedang mensosialisasikan Qanun Nomor 8 tahun 2007, tentang Retribusi Sampah dalam Kota Banda Aceh. Qanun tersebut merupakan revisi Perda lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.(hel)



Post Date : 16 April 2008