Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 20 Juta

Sumber:Suara Merdeka - 05 Oktober 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

YOGYAKARTA- Dinas Ketertiban (Dintib) bekerjasama dengan BLH  serta Poltabes Kota Yogyakarta akan melakukan penertiban kebersihan lingkungan Kota Yogyakarta.

 Operasi terpadu yang rencananya digelar bulan November itu, dilakukan sebagai salah satu tindakan pendisiplinan masyarakat kota terhadap pengelolaan sampah di lingkungannya. Pasalnya selama ini kesadaran warga Kota Yogyakarta, terutama di daerah-daerah yang menjadi ikon pariwisata, masih rendah.

”Pada operasi terpadu nanti nanti yang membuang sampah tidak pada tempat semestinya akan dibina dan diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Jika setelah peringatan, yang bersangkutan masih nekad mengulangi bisa kami bawa ke ranah yustisi, dan dapat didenda hingga maksimal 20 juta,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogya, Nurwidi Hartana, Senin (4/10).

Menurut Nur Widi, operasi kebersihan lingkungan ini sudah mempunyai landasan hukum, sebagai penerapan Perda Nomer 18 Tahun 2002 mengenai pengelolaan kebersihan. ”Oleh karena itu bisa dikatakan jika ini adalah program bersama kami dengan BLH,” ujarnya.

Terkait dengan operasi tersebut Nur Widi menyatakan, akan dilakukan dua upaya pendekatan, yakni pendekatan kota dan pendekatan wilayah. Untuk pendekatan wilayah, akan dilakukan oleh seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta. Sementara, untuk pendekatan kota, akan dilakukan oleh Dinas Ketertiban, bekerjasama dengan Poltabes Yogyakarta.

”Pertengahan Oktober ini hingga akhir bulan akan akan dilakukan sosialisasi di seluruh wilayah, agar pembuangan sampah oleh masyarakat tidak dilakukan di tempat umum, namun di TPS. Baru pada bulan depan (November), operasi di jalan akan kami lakukan,” katanya.

Pada tahap awal Dintib sebagai koordinator operasi di lapangan akan melakukan di dua penggal jalan utama di Kota Yogyakarta, di wilayah utara dan selatan.

”Secara detail kami belum menentukan secara pasti jalan mana saja yang dijadikan lokasi sampel pengawasan awal. Selain itu, sistem pengawasan di jalan juga masih dalam proses pembahasan dengan Poltabes,” katanya. (H50-39)



Post Date : 05 Oktober 2010