Buang Sampah Sembarangan,Dibui

Sumber:Koran Sindo - 08 Februari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PAREPARE (SINDO) – Jangan sembarangan membuang sampah di Kota Parepare yang berjuluk Kota Bandar Madani ini.Jika tidak diindahkan, pelaku diancam dipenjara atau dibui di hotel prodeo, maksimal selama enam bulan atau denda Rp5 juta.

Aturan tegas ini diterapkan selain untuk mempertahankan Piala Adipura ke-7, juga sebagai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2001 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Tumbuhan Hijau. Salah satu pasal dari perda tersebut memuat tentang sanksi pidana bagi pembuang sampah di sembarang tempat, yaitu kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Parepare Laetteng mengatakan, untuk mengefektifkan aturan tersebut, pihaknya lebih awal akan menjadikan lima titik kawasan percontohan tertib membuang sampah. Kelima titik itu, yakni Jalan Daeng Patompo, Sultan Hasanuddin, Jalan HM Jalil Alwi Habibie, sekitar Lapangan Andi Makkasau, serta sekitar Pelabuhan Nusantara.

"Lima titik itu akan kami jadikan kawasan percontohan tertib membuang sampah karena merupakan pusat kota serta banyak dilewati tamu dari luar kota," kata dia. Teknis pengawasannya dengan menempatkan satgas pengawasan dari pihak Satpol-PP serta instansi teknis lain, seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kebersihan Parepare. Satgas dan instansi terkait inilah nanti yang bertugas memberikan pengawasan tertib membuang sampah.

"Jika ada masyarakat yang ditemukan tidak tertib dalam membuang sampah,yang bersangkutan diberikan teguran lisan. Jika teguran lisan masih tidak diindahkan, dipertimbangkan penerapan sanksi sesuai perda kebersihan," ungkap dia. Percontohan kawasan tertib membuang sampah tersebut secara tidak langsung merupakan bagian tujuan program Adipura,yaitu mewujudkan hidup bersih setiap orang. "Artinya, jika sudah membudaya, secara tidak langsung kebersihan sudah menjadi kebutuhan setiap orang minimal di depan rumah masing-masing," papar dia. (didiet haryadi)



Post Date : 08 Februari 2011