|
PONTIANAK--MIOL: Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan, maka kepada orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi Rp5 juta dan hal itu tidak bersifat diskiminatif. "Tidak pilih kasih, siapapun yang melanggar akan terkena sanksi kepada orang yang membuang sampah tidak pada temparnya," kata Walikota Balikpapan, Imdaad Hamid, di Balikpapan, Kamis. Ia menjelaskan bahwa sikap tegas itu bukan tindakan diskriminatif bagi warga kota Balikpapan, akan tetapi merupakan instrumen penting, untuk mewujudkan budaya bersih sebagi budaya warga kota. "Bilamana kebersihan sudah menjadi budaya kita, maka saya yakin dan percaya masyarakat kota Balikpapan, tidak akan pernah melanggar Perda ini," kata Imdaad. Hal ini berkaitan dengan Balikpapan sebagai salah satu kota yang menerima piala Adipura untuk yang ke-10 pada kalinya pada tahun 2005 ini, dari Pemerintah RI sebagi kota bersih. Imdaad mengingatkan bahwa penghargaan yang telah diraih ini, hendaknya tidak membuat warga berpuas diri dan terlena yang pada akhirnya hanya akan menurunkan semangat kita untuk senantiasa berupaya mewujudkan segala sesuatu yang terbaik bagi kota Balikpapan. "Karena sesungguhnya tujuan kita bukanlah meraih penghargaan atau piala, tetapi yang terpenting adalah bagaimana menjadikan kebersihan dan pelestarian terhadap lingkungan ini sebagai budaya sekaligus menjadi gaya hidup warga kota Balikpapan," tambah Imdaad. Disadari pula oleh Imdaad bahwa tidak semua kawasan di kota Balikpapan bersih bahkan dapat dikatakan kesadaran masyarakat akan kebersihan saat ini sudah mulai menurun. Hal ini salah satunya dapat dilihat dari perilaku sebagian warga kota yang masih membuang sampah di sembarang tempat. Diharapkannya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan ini akan terus meningkat, sehingga mempertahankan wajah kota Balikpapan menjadi kota yang tetap bersih dan sehat serta lestari daya dukung lingkungannya. "Perolehan piala adipura ini, bukanlah hasil dari satu pihak tertentu, bukan pula hasil dari Pemkot, melainkan merupakan hasil dari akumulasi sikap dan perilaku positif seluruh warga kota untuk senantiasa menjaga kebersihan dan lingkungan," katanya. Sementara itu, Samarinda gagal mendapatkan anugerah Adipura padahal masuk dalam kandidat namun dari hasil akumulasi penilaian tim yang tiga kali datang menilai "Kota Tepian" itu nilainya hanya 68, padahal untuk meraih anugerah tersebut harus 70. (Ant/OL-1) Post Date : 09 Juni 2005 |