Buang Sampah Diganjar Rp5 Juta

Sumber:Koran Sindo - 10 April 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MEDAN (SINDO) Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2002 tentang sampah. Di perda itu diatur setiap pribadi atau badan yang sengaja membuang sampah separti ketentuan pasal 6 dan 7 diancam pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda Rp5 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Afifuddin Lubis saat dihubungi SINDO tadi malam mengakui, pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke 21 camat dan 151 lurah di Kota Medan untuk menyosialisasikannnya kepada warga tentang Perda Nomor 8/2002 tersebut.

Saya memang ada melayangkan surat imbauan terkait Perda sampah itu. Tapi surat imbauan itu masih sebatas mengingatkan ke warga Medan kalau di Medan ada perda tentang sampah. Namun kita belum mempersiapkan kapan pelaksanaan perda itu, jelas Afifuddin. Dia membantah tegas kalau perda tersebut akan dilaksanakan Juli mendatang. Mantan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprovsu ini justru kaget mendengar informasi Perda Nomor 8/2002 tersebut akan diberlakukan Juli 2007 mendatang.

Saya tidak pernah memberi informasi kalau Juli 2007 Perda tentang sampah akan diberlakukan, ujar Afifuddin. Dikatakannya , untuk menerapkan sebuah perda tidaklah bisa secara langsung. Tapi butuh sosialisasi dan penjelasan kepada warga. Tahap pertama ini, kita masih melakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. Barulah tahap berikutnya penerapan. Tapi itupun belum dipastikan kapan waktunya,bebernya. Ditanya apakah penundaan pelaksanaan Perda Nomor 8/2002 karena perangkat dan peralatan belum lengkap?

Afifuddin menampiknya. Menurut Afifuddin, penundaan semata karena 2007 ini masih dalam tahap sosialisasi. Seperti diketahui, 2002 lalu Pemko Medan pernah meluncurkan Gerakan Sejuta Tong Sampah. Setahun lebih berjalan, sekitar 7.000 tong sampah terkumpulkan.Hanya saja, jumlahnya masih jauh dari gerakan yang dilancarkan, yakni satu juta.

Selain itu,dari ribuan tong sampah terpasang di sejumlah lokasi di Kota Medan sudah tak utuh lagi.Malah sebagian lagi berhilangan. Karena banyaknya tong sampah yang rusak dan berhilangan, pada 2003 program Gerakan Sejuta Tong Sampahpun dihentikan. Selain perda, 2002 lalu Pemko Medan juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali kota Medan Nomor 32/2002 tertanggal 13 Agustus 2002, berisi tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Masih terkait sampah, Pelaksana Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan M Amin Daulay mengatakan, sedikitnya Rp5,4 miliar uang retribusi sampah terhitung sejak 2004- 2007 tertunggak di kelurahankelurahan di Medan.Hal itu terjadi, karena ada warga yang membayar retribusi sampah tanpa ditulis dikwitansi resmi yang dikeluarkan Dinas Kebersihan Kota Medan. Kita segera akan tagih tunggakan ini, bila perlu dari pintu ke pintu (dari satu kelurahan ke keluarahan lain), ujarnya.

Dikatakan Amin, untuk menagih tunggakan tersebut, Dinas Kebersihan Medan telah membentuk tim yang akan bertugas mengecek kebenaran laporan lurah terkait retribusi sampah. Ada sebanyak 50-an petugas dari Dinas Kebersihan yang akan kita terjunkan ke kelurahan-kelurahan. Tugas mereka mengecek kebenaran laporan lurah terkait retribusi sampah, jelas Amin Daulay saat dihubungi SINDO, tadi malam.

Amin mengimbau warga Medan agar melayani pengutipan retribusi petugas yang dilengkapi kwitansi dikeluarkan Dinas Kebersihan Kota Medan. Jangan mau membayar retribusi sampah kalau tidak ada kwitansinya. Dan kwitansi itu harus yang dikeluarkan Dinas Kebersihan Kota Medan,tegas Amin.(m syahyan rw)



Post Date : 10 April 2007