|
PALEMBANG(SINDO) –– Hati-hati bagi yang suka membuang sampah sembarangan. Pasalnya,Pemkot Palembang segera menerapkan Perda No 12/2007 tentang Kebersihan. Jadi, bagi mereka yang terbukti membuang sampah sembarangan terancam denda dan sanksi berupa kurungan. Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman (DKP) Kota Palembang Zulfikri Simin mengungkapkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai pemberlakuan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan. Peraturan ini sudah tepat diberlakukan, tinggal menyiapkan teknis pelaksanaannya. ”Bagi pelanggarnya akan kita kenai denda Rp50.000–Rp5juta,sertasanksi kurungan 3–6 bulan,” ujarnya kepada SINDO kemarin. Dia menjelaskan, penegakan perda mengenai kebersihan akan menggunakan pola razia atau operasi yustisi sebagai shock therapy bagi masyarakat. Ini penting untuk mengubah mental masyarakat agar lebih tertib, khususnya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Agar masyarakat jera, ujar dia, sudah seharusnya diberikan denda yang berat.” Paling rendah Rp50.000 untuk segala jenis sampah.Kalau bisa lebih besar lagi, disesuaikan kemampuan masyarakat,” ucapnya. Menurut dia, meski Kota Palembang telah berhasil mempertahankan Piala Adipura, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih rendah. Hal ini dapat terlihat dari sampah-sampah yang berserakan di sudut kota. Oleh karena itu, kebersihan kota tidak bisa hanya mengandalkan pasukan kuning,tetapi di tiap individu seharusnya sudah tertanam kesadaran hidup bersih dan sehat. Lebih lanjut dia mengatakan, kebersihan Kota Palembang harus mencontoh dari kota-kota besar di Indonesia atau luar negeri yang lebih baik. Misalkan saja, Singapura yang memiliki tingkat kebersihan sangat baik. Bahkan, penduduk di sana tahan mengantongi sampah ke dalam saku celana karena takut didenda. Kebiasaan ini, diakuinya, sudah menjadi tradisi di Negeri Singa Putih tersebut. ”Di sana,pantauannya menggunakan kamera yang ditempatkan di setiap sudut kota, jadi sudah cukup maju.Tidak ada salahnya bila kita mengambil hal positif dari sana untuk bisa disesuaikan di Palembang,” ujarnya seraya berjanji terus menyiapkan sarana dan prasarana kebersihan kota. Segera Disosialisasikan Menyikapi hal itu,Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (PolPP) Kota Palembang Lidrin Lubay menyatakan siap menyosialisasikan pemberlakuan sanksi denda bagi pembuang sampah dari kendaraan. Bahkan, pelanggar yang tertangkap basah akan mendapatkan sanksi tegas. Untuk itu secara teknis, dalam waktu dekat, pihaknya siap membahasnya secara intensif. Dari wacana awal, pemberlakuan denda bagi pelanggar bukan saja diperuntukkan bagi pejalan kaki,melainkan untuk kendaraan bermotor, seperti angkot dan kendaraan pribadi. Bahkan, Pol PP meminta kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegat kendaraan yang melanggar aturan. ”Kita cegat di jalan. Bila ketahuan, kita catat nomor BG-nya.Kalau perlu, ada sanksi tegas berupa denda sesuai ketentuan,” tuturnya. Dia menambahkan,sanksi berupa denda dan kurungan ini harus segera disosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu, Lidrin meminta Dinas Inforkom melakukan pemberitahuan ke masyarakat, karena dia melihat, tantangan Kota Palembang menuju Kota Internasional semakin berat sehingga diperlukan mental masyarakat yang lebih teratur. Selain itu,Pol PP terus melakukan razia terhadap penyakit masyarakat, seperti pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dalam beroperasi. Contohnya, seperti di Tengkuruk Permai dan Lorong Basah.Dalam melakukan tugas, dia mengaku akan bersikap persuasif dengan melakukan pemberitahuan dan operasi patroli rutin sehari dua kali. Begitu juga dengan penertiban minuman beralkohol (mikol). Lidrin meminta masyarakat proaktif untuk memberikan informasi lokasi yang sering dijadikan tempat pesta minuman keras.Namun, dia mengaku heran, karena persoalan ini tak kunjung tuntas, karena seusai razia, lapak mikol di tempat umum kembali marak. ”Kita mencegah efek dari mikol itu seperti terjadi aksi penodongan dan perampokan,” tandasnya seraya menyebutkan, beberapa lokasi umum yang kerap dijadikan ajang penjualan dan konsumsi minuman keras,seperti di wilayah Benteng Kuto Besak (BKB) dan gedung olahraga raga, Jalan Kampus POM IX,Palembang. (siera syailendra) Post Date : 03 Juli 2008 |