Buang Sampah di Tangerang Didenda Rp3 Juta

Sumber:Media Indonesia - 07 Januari 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PEKAN depan, Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan denda Rp3 juta bagi pelanggar aturan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3), termasuk membuang sampah sembarangan di wilayah.

Langkah tegas yang akan diberlakukan sejak pekan kedua Januari 2010 itu, menurut Sekretaris Pemkot Tangerang Harry Mulya Zein, diambil demi meningkatkan kebersihan di wilayah itu. "Sanksi Rp3 juta ini kami berikan dengan tujuan memberikan efek jera kepada mereka yang membuang sampah sembarangan," tuturnya, kemarin.

Zein mengatakan pihaknya akan mengerahkan petugas Satpol PP untuk melakukan razia secara terus-menerus sampai, kata dia, amanat Perda No 18/2000 tentang K3 ditaati.

Harry menjelaskan, denda itu tidak hanya dikenakan bagi mereka yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, tapi juga bagi orang yang kedapatan merusak tanaman, mengotori jalan raya dengan tanah, mencorat-coret fasilitas umum, dan pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di luar kawasan-kawasan yang ditetapkan.

"Sanksi ini bukan untuk mencari uang, melainkan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai baik di masyarakat, sesuai dengan moto Kota Tangerang yang ahlakul kharimah."

Untuk mendukung implementasi aturan itu, Harry mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah menambah armada truk sampah dari 29 unit menjadi 154 unit, 5 mobil bak Toyota Kijang, dan 10 unit sepeda motor roda tiga. Semua armada tersebut telah dirancang untuk digunakan me ngangkut sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang.

Muhammad Virdin, warga Babakan, Kota Tangerang, menyatakan dukungannya atas penerapan aturan itu. Hanya saja dia mengingatkan seharusnya pemkot terlebih dulu menyiapkan sarana penunjangnya, seperti tong-tong atau tempat sampah di ruang publik. "Kalau tong sampahnya belum ada, bagaimana mau tertib. Masak sampah itu harus kita kantongi dulu," pungkasnya.

Berdasarkan pemantauan di beberapa ruas jalan protokol di Kota Tangerang, seperti di Jl MH Thamrin, Jl Perintis Kemerdekaan, Jl Kisamauan, Jl Kiasnawi, Jl Adamyati, dan Jl Soleh Ali, Kota Tangerang, sampai saat ini relatif sulit ditemukan tong atau tempat membuang sampah. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang terpaksa membuang sampah sembarangan. (SM/*/J-4)



Post Date : 07 Januari 2010