Buang Sampah di Sungai, Warga Didenda Rp50 Juta

Sumber:Koran Sindo - 12 Februari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

KUDUS (SINDO) – Warga Kudus dan Jepara kini tak bisa sembarangan lagi membuang sampah di sungai atau saluran irigasi.

Mereka yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan meminimalisasi bencana banjir. Kasi Penegak Perda Sat Pol PP Kabupaten Kudus Jhony DH mengatakan sanksi itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi. Masyarakat yang diketahui membuang sampah, baik berupa limbah padat, cair atau gas secara sembarangan terutama di sungai dan saluran irigasi akan dikenakan sanksi tegas berupa pidana dan denda.

Dengan sanksi tersebut, masyarakat diharapkan sadar dan tidak membuang sampah di sembarang tempat lagi. Jhony mengakui hingga kini pihaknya masih sering mendapat laporan adanya aktivitas warga yang nekat membuang sampah di aliran sungai atau saluran irigasi. Diakui atau tidak, aktivitas tersebut dapat memicu terjadinya banjir karena sungai atau saluran irigasi tersumbat akibat banyaknya sampah yang menumpuk. “Tentu kita semua tidak ingin bencana banjir terjadi lagi.Tapi Sayangnya, hingga sekarang masih banyak masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat,”ungkap Jhony kemarin. Meski sanksi pidana atau denda sebenarnya sudah bisa diterapkan, pihaknya tetap akan menempuh jalan persuasif.

Apabila menemukan warga yang masih membuang sampah sembarangan,yang bersangkutan akan diberi peringatan terlebih dulu. Hal serupa diungkapkan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Jepara Dwi Riyanto. Pihaknya tak segansegan memproses warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Ancaman pidana atas pelanggaran perda ini tiga bulan penjara serta denda senilai Rp50.000. (muhammad oliez)



Post Date : 12 Februari 2011