JAKARTA, KOMPAS.com - Pencemaran sungai menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir yang kerap terjadi di Jakarta. Hal itu disebabkan oleh sampah-sampah yang menumpuk dan kemudian menyumbat aliran sungai. Karena itu, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan tegas dan akan menindak siapa saja yang membuang sampah ke sungai atau bantaran sungai.
"Sanksi yang diberikan kepada orang yang membuang sampah di sungai berupa sanksi pidana 10-60 hari kurungan atau denda Rp 100.000 - Rp 20.000.000," kata Kepala BPLHD DKI Peni Susanti saat acara Lokakarya "Sungaiku Halaman Depan Rumahku" di Jakarta, Jumat (13/5/2011).
Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Perda Nomor 5/1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI, serta Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum. Acara lokakarya ini digelar sebagai penunjang Program "Stop Nyampah di Kali ke-4".
Dalam kesempatan yang sama, Peni mengatakan, Pemprov DKI telah menggagas program "Ciliwung Bersih Tanpa Sampah" sebagai bagian dari program kali bersih (prokasih) yang ditargetkan dapat tercapai pada 2012. Berbagai kegiatan kerja dilakukan dalam program Prokasih ini. Kegiatan kerjanya terdiri dari pengendalian kerusakan lingkungan, penataan ruang, penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
"Salah satu program pemberdayaan masyarakat pinggir kali adalah program 'Stop Nyampah di Kali' yang disebut-sebut pada 2009 di Lenteng Agung," ungkap Peni.
Melalui program tersebut, sekitar 10 dari 108 titik sampah ilegal yang ada di sepanjang Sungai Ciliwung berhasil ditutup. Keberhasilan ini diakui Peni lantaran adanya kerjasama yang baik antara lurah, wali kota, camat masyarakat dan dunia usaha. Meski begitu, sebanyak 100 titik sampah ilegal masih belum ditutup di Sungai Ciliwung yang melewati 76 kelurahan dan 20 kecamatan di DKI Jakarta.
Karena itu, lokakarya itu dilaksanakan untuk memberi informasi kepada komunitas peduli sungai dan masyarakat di bantaran sungai.
Berdasarkan pantauan BPLHD DKI terhadap status mutu air sungai di 45 titik pantau dari 13 daerah aliran sungai (DAS) pada 2010, tercatat semua dalam kondisi tercemar sedang sampai berat. Hasil pantauannya sebagai berikut: 9 persen dalam kondisi tercemar ringan, 9 persen dalam kondisi tercemar sedang, 83 persen dalam kondisi tercemar berat dan kondisi baik nihil hasilnya.
Post Date : 13 Mei 2011
|