[TANGERANG] Pemkot Tangerang memberlakukan peraturan keras terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan dengan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
Peraturan Pemkot Tangerang itu bertujuan menciptakan Kota Tangerang sebagai kota yang bersih dan nyaman. Apalagi Pemkot Tangerang berupaya meraih piala Adipura tahun 2010.
"Kami berusaha menciptakan budaya hidup bersih dan sehat bagi warga Kota Tangerang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang H Harry Mulya Zein kepada SP, Minggu (3/1).
Menurut Harry, pelaku yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Kota Tangerang tidak saja ditangkap tetapi juga akan didenda Rp 3 juta.
"Denda ini sudah tertera dalam Perda No 18 Tahun 2000 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) dan kini akan lebih ditegakkan lagi," kata Harry.
Aturan keras tersebut, tambah Harry, tidak hanya dilakukan bagi mereka yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan, tetapi juga berlaku terhadap perusak fasilitas publik.
"Merusak tanaman, mengotori jalan raya dengan tanah, melakukan coret-coret dan bahkan mematahkan tanaman pun juga akan kami tangkap," tandasnya.
Selain itu, tambah Harry, Pemkot Tangerang juga akan melakukan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya bisa berupa sanksi kurungan badan atau denda sebesar Rp 3 juta kepada pelaku yang ketahuan merusak fasilitas publik.
"Pelaku diharapkan jera dan bisa berperilaku bersih," katanya.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Tangerang, akan melakukan operasi yustisi kebersihan, terutama di kawasan terminal dan area publik.
Razia yustisi kebersihan tersebut, kata Harry, selain bertujuan untuk mewujudkan kota yang bersih dan indah, juga untuk menegakkan aturan hukum di bidang kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kesadaran warga memelihara kebersihan. [132]
Post Date : 04 Januari 2010
|