Jakarta, Kompas - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menyegel lima sumur dalam ilegal, Kamis (26/8). Penyegelan dilakukan untuk mencegah penyedotan air tanah dalam secara berlebihan.
Kepala Bagian Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan mengatakan, empat sumur dalam yang disegel berada di kompleks Ruko Duta Mas, Jakarta Selatan, dan satu sumur dalam lainnya berada di sebuah apartemen di Teluk Gong, Jakarta Utara.
”Keempat sumur itu berada di dalam empat ruko yang digunakan sebagai toko, kantor, dan spa. Penggunaan air dari PAM Jaya di keempat ruko itu terlalu sedikit atau tidak ada sehingga memicu kecurigaan adanya sumur dalam,” kata Ridwan.
Setelah diperiksa, terbukti ada sumur dalam yang tidak didaftarkan. Sumur sedalam lebih dari 30 meter itu langsung disegel agar air tidak dapat disedot.
Di Teluk Gong, petugas juga mencurigai apartemen yang tidak berlangganan air dari PAM Jaya. Ternyata pengelola apartemen itu mengambil air PAM Jaya dari sambungan rumah tangga dan mempunyai sumur dalam ilegal.
Sumur itu langsung disegel dan PAM Jaya juga akan memutus sambungan itu karena disalahgunakan. Tarif air untuk pelanggan rumah tangga berbeda jauh dengan tarif apartemen.
BPLHD DKI akan menghitung jumlah pemakaian air tanah dalam dari apartemen dan keempat rumah toko. Penghitungan dilakukan berdasarkan kebutuhan harian dan waktu sejak sumur mulai dipakai oleh pengusaha itu.
Pengusaha itu akan dikenai sanksi denda yang sangat mahal atas pemakaian air tanah dalam secara ilegal. Jika mereka merusak segelnya, bisa dipidana.(ECA/NEL)
Post Date : 27 Agustus 2010
|