|
BANDUNG -- Perusahaan air minum dalam kemasan 'Air Ganesha' di Jalan Siliwangi, Babakan Siliwangi, Kota Bandung, disegel petugas Kamis (26/1). Penyegelan dilakukan oleh aparat Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA). Demikian disampaikan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Bulgan Alamin, dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (27/1). Dalam rilis tersebut, Kepala BPLH Kota Bandung, Ir Dedy Mulya, MM, didampingi Kepala Bidang Konservasi, Edi Koesnadi, dan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bidang Konservasi, Saptaji, mendatangi perusahaan air tersebut. Petugas BPLH Kota Bandung itu, diterima Direktur Utama PT Air Cerdas Ganesha yang memproduksi 'Air Ganesha', Dr Ir Zainal Abidin. Dalam pertemuan itu, petugas BPLH meminta keterangan tentang pengambilan sumber air baku yang digunakan dalam pembuatan air kemasan tersebut. Ketika aparat BPLH akan melakukan penyegelan terhadap pipa instalasi air yang masuk dalam tangki penampungan, Zainal meminta hal itu tidak dilakukan dahulu. Pasalnya, ia akan mengupayakan SIPA. Namun, pihak BPLH tetap melakukan penyegelan. Karena berdasarkan Perda No 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, terutama pasal 16 ayat 1, setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan (pelapisan) dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari wali kota. Menurut Dedy, perusahaan 'Air Ganesha' dalam pengambilan air tersebut, termasuk dalam kategori penurapan (pelapisan). Berdasarakan pasal 8 ayat 1, izin ditetapkan wali kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undanagn. Dikatakan Dedy, sesuai pasal 20 ayat 1, barang siapa melanggar salah satu ketentuan dimaksud dalam perda, dapat diancam dengan pidana kurungan dan/atau denda. Untuk kelancaran penyidikan, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 2, PPNS mempunyai wewenang melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan. Penyegelan dilakukan oleh PPNS BPLH, yang ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani kedua belah pihak. Yakni PPNS dan pihak perusahaan Air Ganesha. Dihubungi terpisah, Zainal mengatakan, tidak ada penyegelan di perusahaannya. Ia menjelaskan, sejak berdiri pada 1998, perusahaannya sudah mengantongi izin dari Pemprov Jabar. Karena otonomi daerah, sekitar tiga tahun lalu ia mengurus perizinan baru ke BPLH, tapi belum ada jawaban. ''Mereka hanya mencari sensasi saja,'' ujar Zainal, saat dihubungi Republika melalui telepon genggamnya, Jumat (27/1). Ia menjelaskan, selama ini peraturan di Kota Bandung berubah-ubah. Namun, tidak pernah ada pemberitahuan tentang perubahan itu. Bahkan, lanjut Zainal, tidak ada pemberitahuan atau peringatan kepada perusahaannya selama ini. ''Mereka datangpun tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu,'' cetus dia. Selain itu, ia mempertanyakan arti dari penyegelan tersebut. Pasalnya, penyegelan yang diketahuinya harus disertai dengan kepolisian dan petugas pengadilan. (ren ) Post Date : 28 Januari 2006 |