Botol-botol (Bukan) Sampah

Sumber:Kompas - 28 Oktober 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Botol-botol plastik bekas tak harus berakhir sebagai sampah. Kreativitas dan kemauan keras mengubahnya menjadi aneka kerajinan apik. Bahkan, dengan kesabaran dan ketelatenan, sampah botol itu mendatangkan pendapatan menggiurkan. Masalah lingkungan pun teratasi.

Budi Haryani (45), warga Dusun Blawong, Trimulyo, Jetis, Bantul, adalah salah satu perajin yang menerima manfaat ekonomi dari sampah botol. Di rumahnya, ia mengolah bagian tubuh botol untuk bunga dan sketsel ruangan. Sementara, tutup botol dipakai untuk membalut tas.

Botol dari bahan beling disemprot aneka warna plus aksesori sehingga terlihat cantik untuk tempat lilin. "Semua komponen dari botol berguna. Tak ada yang dibuang. Sampai sekarang setidaknya sudah 16 item barang yang sudah kami buat dari bahan sampah botol," ujarnya, Rabu (27/10).

Budi mengawali usahanya sejak 2008. Idenya muncul setelah banyak sampah botol di warung kelontongnya. Biasanya, ia hanya memakai sampah botol untuk tempat minyak dan bensin. Oleh karena suplainya terlalu banyak, sampah botol pun menumpuk.

Tumpukan sampah membuatnya gerah. Ia mulai berpikir mengubahnya menjadi barang yang lebih berguna. Pertama kali ia membuat bunga, lalu keset.

Awalnya, barang-barang tersebut hanya menjadi koleksi pribadi. Namun, setiap kali tamu berkunjung ke rumahnya selalu memberikan apresiasi dan minta dibuatkan barang serupa.

Buah ide kreativitas itu lalu berjumpa naluri bisnis. Satu per satu pesanan dibuatnya, hingga bertambah dan mulai kewalahan. Tetangga akhirnya dilatih dan direkrut sebagai tenaga sistem borongan. Barang-barang dari sampah botol dijual Rp 5.000 hingga Rp 750.000 per buah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Bantul Susanto mengatakan, pemanfaatan sampah mandiri oleh masyarakat efektif menekan produksi sampah. "Saat ini kami fokus mengurangi produksi sampah. Jika jumlahnya terus menumpuk, sampah menjadi persoalan serius karena kami harus menyediakan tempat pembuangan lebih luas," katanya.

Untuk mendorong pengolahan sampah, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang melarang pembuangan sampah secara langsung pada tahun 2013. Pada tahun itu, sampah hasil rumah tangga harus sudah diolah terlebih dulu.

Ternyata, ide kreatif dan kemauan itu tak hanya menghasilkan rupiah, dan juga solusi persoalan sampah. (ENY)



Post Date : 28 Oktober 2010