Bojong Belum Layak Jadi TPST

Sumber:Kompas - 06 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Jakarta, Kompas - Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Bojong di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, sebagai tempat pengolahan sampah terpadu terganjal dari Jawa Barat sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa kawasan tersebut belum layak untuk dijadikan tempat pengolahan sampah terpadu.

"Hal yang menjadi pertimbangan antara lain pelanggaran tata ruang, adanya resistensi terhadap lingkungan sekitarnya yang bersebelahan dengan permukiman penduduk," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruyat hari Rabu (4/5) di sela-sela Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Se-Indonesia, di Jakarta.

Didampingi Ketua DPRD Jawa Barat HM Ruslan, Ruyat yang juga Koordinator Panitia Khusus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong DPRD Jawa Barat itu menolak jika disebutkan kata-kata belum layak dalam rekomendasi itu menunjukkan sikap anggota DPRD Jawa Barat yang masih mengambang.

"Kami tidak mengambang. Dengan kalimat itu, kami tidak membuka diri untuk dilobi Pemerintah DKI Jakarta supaya Bojong jadi TPST," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan.

Seperti diwartakan, meski ditolak keras oleh warga sekitarnya, Pemprov DKI bersikukuh untuk tetap mengoperasikan TPST Bojong pada tahun 2005. Pengoperasian TPST Bojong dikelola PT Wira Guna Sejahtera dengan menggunakan teknologi modern. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menganggarkan dana sebesar Rp 43 miliar.

Ruyat mengatakan, pembangunan TPST itu melanggar dari aspek hukum, tata ruang, dan lingkungan. TPST itu juga menyalahi tata ruang yang tertuang dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam perda itu terdapat pernyataan bahwa kawasan yang akan dibangun TPST tersebut diperuntukkan sebagai permukiman dan pariwisata.

Sementara itu, dari sisi lingkungan, juga muncul perlawanan tinggi dari masyarakat karena kawasan TPST bersebelahan dengan tempat tinggal warga Bojong.

Cikelor

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ada pembangunan TPST di tempat lain di wilayah Jawa Barat, seperti yang pernah disebut-sebut di Cikelor, Rengasdengklok, Karawang, Ruyat mengatakan, mereka tidak menutup kemungkinan jika memang daerahnya harus menjadi tempat pembuangan dan pengolahan sampah.

"Silakan saja. Selama tidak ada kendala dari tata ruang dan lingkungan serta tidak mendatangkan protes dari warga sekitarnya, kenapa tidak?" katanya. Namun, menurut dia, untuk menentukan suatu tempat di wilayahnya sebagai TPST untuk sampah dari Jakarta harus dibentuk tim studi kelayakan. Tim itu gabungan dari dua provinsi terkait, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta pemerintah kota atau kabupaten di wilayah terkait. (PIN)

Post Date : 06 Mei 2005