Bogor Lemah Hadapi Truk Sampah DKI

Sumber:Koran Tempo - 18 Februari 2009
Kategori:Sampah Jakarta

BOGOR - Kepala Seksi Kebersihan Kabupaten Bogor Nafsir Saefudin mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak dapat menghentikan iring-iringan truk pembuang sampah yang melintasi Jalan Raya Cibubur, Cikeas, Bogor. Itu lantaran sudah ada kompensasi senilai Rp 10 miliar dari DKI Jakarta. 

Menurut Nafsir, uang kompensasi itu tidak dikhususkan bagi warga yang daerahnya dilalui iring-iringan truk tersebut, melainkan untuk pembangunan kesehatan dan pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor. "Kompensasi itu untuk semua warga Kabupaten Bogor, tidak spesifik bagi warga yang dilintasi kendaraan pengangkut sampah," ujar Nafsir.

Jalan Raya Cibubur, Cikeas, Bogor, itu diselimuti bau busuk yang sangat menyengat. Bau itu berasal dari air lindi (air rembesan sampah) yang jatuh dari truk-truk pengangkut sampah milik pemerintah DKI Jakarta saat menuju Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, Bekasi. (Koran Tempo, 16 Februari 2009).

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengakui pengangkutan sampah dari Jakarta menuju Bantar Gebang menimbulkan bau tak sedap. "Sebab, sebagian mobil pengangkut sampah kami sudah kurang layak," katanya Senin lalu.

Menurut Nafsir, kendaraan yang digunakan itu seharusnya kedap air dan ditutup dengan terpal sehingga sampahnya tidak berceceran. "Kalau kenyataannya truk meneteskan air lindi, itu berarti kendaraan sudah tidak layak," tuturnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Nafsir menambahkan, saat ini sedang dilakukan renegosiasi antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Negosiasi tersebut dilakukan terkait dengan rute yang ditempuh truk-truk pembuang sampah yang melintas di jalan provinsi itu supaya tidak menimbulkan ekses terhadap lingkungan sekitar. "Jadi Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut," katanya.

Eko Bharuna menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana tersebut untuk membantu daerah penyangga yang tergabung dalam Jabodetabekjur. "Hal ini sesuai dengan peraturan presiden tentang megapolitan," ujarnya kepada Tempo kemarin.

Dana tersebut, kata Eko, bukan pula semata-mata untuk kompensasi. "Karena berdasarkan peraturan presiden tersebut, daerah yang termasuk Jabodetabekjur harus saling membantu," tuturnya. DIKI SUDRAJAT | EKA UTAMI APRILIA



Post Date : 18 Februari 2009