Bocornya Pungutan Sampah Warga

Sumber:Media Indonesia - 17 Maret 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

SETIAP pagi, Budi Lubis, 30, warga Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatra Utara, dengan sepeda motor membawa sejumlah kantong sampah ke tempat pembuangan sampah yang berjarak 3 km dari rumahnya.

Sebelumnya, Budi dan warga lainnya tidak perlu repot membawa sampah itu ke luar rumah. Karena, ada truk sampah yang menjemput dan membawa sampah itu, tiga kali seminggu. Namun, dalam dua bulan terakhir, truk pembawa sampah tak pernah datang lagi. Petugas retribusi sampah dari kelurahan juga tidak pernah lagi datang menagih ke rumah mereka.

"Tidak tahu kenapa truk itu tidak masuk lagi dan kami juga tidak pernah dikutip retribusi sampah lagi. Padahal, saya tidak pernah telat membayar," ujar Budi.

Rustam, 37, warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, kepada Media Indonesia, juga mengaku selalu membayar retribusi sampah. "Warga terpaksa membuang sampah masing-masing langsung ke tempat pembuangan sampah yang terdekat," ujarnya.

Ketika warga diinformasikan bahwa retribusi sampah dari warga sebesar Rp8 miliar tidak sampai ke kas Dinas Kebersihan Medan, mereka terkejut. Pasalnya, sejumlah pejabat kelurahan setempat mengaku belum menyetorkan pungutan itu karena masih banyak warga yang menunggak.

"Jika dikutip, pasti kami bayar kok," tandas Budi dengan nada tinggi.

Dari keterangan yang dihimpun Media Indonesia, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pungutan sampah itu sudah terjadi sejak 2002 hingga 2006. Dari 151 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan di Medan, total tunggakan mencapai Rp8 miliar. Sekitar 30 kelurahan dinyatakan masuk 'daftar hitam'.

Jumlah tunggakan berkisar dari Rp35 juta sampai Rp350 juta.

Penunggak terbesar adalah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Nilainya Rp350 juta. Lurah Aur Riflan telah menjadi tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, karena diduga menggelapkan dana retribusi sampah. Proses pemeriksaan kasusnya masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Medan.

Diberi sanksi

Dalam menyikapi kasus itu, anggota DPRD Medan Komisi D Abdul Rahim menilai permasalahan itu muncul karena pihak dinas kebersihan dan setiap kecamatan tidak mengevaluasi kinerja dari tiap kelurahan secara berkala.

Ia berharap para lurah yang terbukti menyelewengkan retribusi sampah diberi sanksi. Kasus itu harus dituntaskan melalui jalur hukum. "Ini pun dilakukan jika para lurah itu tidak berniat mengembalikan retribusi yang tertunggak. Pengembalian merupakan langkah awal," ujarnya.

Dinas Kebersihan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tidak tinggal diam. Mereka terus mendesak setiap kecamatan agar lurah di daerah mereka segera melunasi tunggakan retribusi sampah.

"Kami akan memberikan sanksi administratif, namun belum dilaksanakan karena kami masih mendesak mereka untuk mengembalikan dana itu terlebih dahulu," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Medan Affifudin beberapa waktu lalu.

Desakan dari Pemkot Medan itu mulai membuahkan hasil. Hingga Kamis (13/3) lalu sudah tertagih Rp1,9 miliar dari sejumlah lurah di 21 kecamatan di Medan. Jumlah itu diharapkan terus meningkat hingga lunas.

Kepala Dinas Kebersihan Medan Arlan Nasution menyatakan penagihan retribusi sampah itu menjadi prioritasnya untuk diselesaikan. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan total tunggakan retribusi sampah dari kelurahan yang mencapai Rp8 miliar itu.

"Saya sedang mengumpulkan data-data yang lebih akurat lagi berapa jumlah sebenarnya yang belum tertagih. Bisa jadi ada warga yang belum membayar atau tidak membayar dan itu bukan tunggakan dari para lurah," jelas Arlan yang baru saja dilantik sebagai kepala dinas. (Yennizar Lubis/N-2)



Post Date : 17 Maret 2008