|
BOYOLALI - Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali meminta agar rencana pendirian pabrik air minum dalam kemasan (AMK) oleh PT Indo Amzone di Dukuh/Desa Manjung, Kecamatan Sawit, dihentikan sementara. Alasannya, proses pengeringan tanah sawah tidak jelas. Selain itu, pendirian pabrik air minum dalam kemesan tersebut juga belum mendapatkan izin dan sebagian masyarakat menolak. ''Karena itu, saya minta kepada bupati dan dinas terkait agar kegiatan itu dihentikan dahulu. Bila diteruskan, saya khawatir akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat,'' tandas anggota Komisi IV, Turisty Hindriya, Senin (12/9). Turity bersama dua anggota Komisi IV, Danudi Sumiarso dan Kamtar, Senin siang melakukan peninjauan ke lapangan dan mengecek calon lokasi pabrik. Selain itu, jajaran legislatif juga melakukan wawancara dengan warga dan Sekdes Manjung, Soroso. Sebelumnya, rencana pendirian pabrik air minum dalam kemasan itu diprotes warga Desa Manjung. Mereka khawatir, dengan adanya pabrik akan menyedot air sumur milik warga. Apalagi pada musim kemarau ini warga merasa kesulitan mendapatkan air bersih. Selain itu, warga mengaku belum pernah diajak musyawarah, sehingga mereka terkejut dan meminta agar rencana tersebut dihentikan. Sekdes Manjung, Suroso dalam penjelasannya kepada Komisi IV mengakui adanya rencana pendirian pabrik air minum. Namun dia tidak menduga, PT Amzone yang berdomisili di Solo itu akan membuat pabrik di daerah tersebut. Yang dia ketahui, sawah seluas 6.000 m2 yang dibeli dari salah seorang penduduk senilai Rp 100 juta itu hanya dikeringkan. Ternyata setelah dikeringkan, didatangkan alat-alat berat dan kabarnya untuk didirikan pabrik air minum. ''Warga merasa keberatan, karena akan menyedot air sumur milik mereka. Bila itu diteruskan, saya khawatir akan memunculkan gejolak masyarakat,'' tandas Suroso. Diundang Rapat Turisty mengatakan, untuk mengetahui sejauh mana proses izin pengeringan, izin lingkungan, dan lain-lain, pihaknya akan mengundang dinas/terkait termasuk PT Amzone. Itu perlu dilakukan, agar masalahnya cepat selesai dan tidak minimbulkan gejolak di masyarakatSementara itu pemilik PT Indo Amzone, Wignyo Suyamto saat dimintai konfirmasi melalui telepon mengatakan, pengeringan tanah di Dukuh Manjung belum tentu untuk usaha air minum dalam kemasan. Dengan demikian, masih terlalu dini untuk dipermasalahkan. ''Memang, semua perizinan masih dalam proses. Namun, saya kira itu tidak perlu dibesar-besarkan,'' kata dia.Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pengeboran tanah untuk mendapatkan air bersih. Selain itu, juga belum ada sampel air yang akan dijadikan air dalam kemasan. Untuk mendapatkan air, harus melalui kajian ilmiah. ''Semuanya masih dalam rencana, dan belum tentu kami membuat air minum dalam kemasan,'' jelasnya. (shj-36a) Post Date : 13 September 2005 |