Bekasi Nilai Jakarta Tak Serius

Sumber:Koran Tempo - 01 Maret 2007
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak serius mengelola tempat pembuangan sampah akhir Bantargebang. "Gubernur DKI tidak melaksanakan perjanjian yang disepakatinya dengan Wali Kota Bekasi," kata Ketua DPRD Rahmat Effendi di Bekasi kemarin.

Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian kerja sama antara kedua pemerintah, yang ditandatangani pada 3 Juli 2006. Salah satu butir perjanjian adalah soal lahan seluas 2,3 hektare di tengah Bantargebang yang akan dijadikan tempat pengelolaan sampah terpadu dan pembentukan Badan Usaha Bersama.

Tapi, menurut Rahmat, alih-alih membebaskan lahan dan membentuk badan usaha, pemerintah Jakarta malah mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan Bantargebang pada 26 Januari lalu. Rahmat mengatakan hal itu amat ironis. "MOU saja tidak dipenuhi, kok sekarang minta perpanjangan penggunaan lagi," ujarnya.

Adapun Robby Samuel Mangido, bekas anggota Panitia Khusus TPA Bantargebang, mengatakan surat permohonan itu merupakan pelecehan terhadap Pemerintah Kota Bekasi. "Kami minta Wali Kota menangguhkan suratnya dulu," katanya.

DPRD Bekasi rencananya akan kembali membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama soal pembuangan sampah tersebut. Mereka mengancam, bila perjanjian kerja sama itu tak kunjung ditaati, Bantargebang harus ditutup.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengatakan draf perjanjian Badan Usaha Bersama sudah hampir final. Kepala dinas itu, Eko Bharuna, mengatakan batas waktu pembentukan badan tersebut adalah Juli mendatang. Namun, ada kemungkinan diperpanjang enam bulan sampai satu tahun. "Itu ada di perjanjian," katanya kemarin.

Eko mengatakan badan tersebut terdiri atas unsur pemerintah Jakarta dan Bekasi. Tugasnya antara lain menentukan operator baru. Operator saat ini adalah PT Patriot Bangkit Bekasi.

Adapun soal pemakaian lahan 2,3 hektare, hal itu sepenuhnya menjadi hak Jakarta karena status kepemilikannya ada di tangan pemerintah DKI Jakarta. Namun, karena berada di luar wilayah, pengelolaannya harus mendapat persetujuan pemerintah setempat. SISWANTO | REZA MAULANA



Post Date : 01 Maret 2007