|
JAKARTA (Media): Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyita 20 kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Belanda. ''Kami berhasil menegah (mencegah) 20 kontainer yang diduga berisi limbah B3. Dalam dokumen, kontainer itu berisi waste paper tetapi kami curigai berisi B3,'' kata Kepala Seksi Pencegahan Kanwil IV Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, GH Sutejo, kemarin. Karena itulah, Senin (9/5), GH Sutejo akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap 20 kontainer itu dengan melibatkan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menurut Sutejo, kontainer yang diduga limbah B3 itu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 7 Maret 2005 dengan menggunakan Kapal CSCL Felix Stowe dari Singapura, sedangkan kontainer yang berisi waste paper itu diimpor dari Belanda oleh perusahaan dengan inisial PT NIP. ''Untuk masalah limbah seperti ini terus terang kami sangat prihatin dan akan terus kami tindak lanjuti. Dan, perusahaan yang sengaja mengimpor bahan berbahaya ini akan kita tindak,'' katanya. Kontainer yang diduga berisi limbah B3 saat ini berada di Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) I, yakni Jakarta International Container Terminal (JICT). ''Jika terbukti kontainer itu berisi B3, kami akan mereekspor 20 kontainer ini sebab jika dimusnahkan, biayanya akan sangat besar dan akan meracuni wilayah negeri kita sendiri,'' kata Sutejo. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Asisten Deputi Manufaktur, Prasarana, dan Jasa Kementerian Lingkungan Hidup, Yan Sumargana, pihaknya baru menerima laporan adanya 20 kontainer yang dicurigai berisi limbah B3 pada minggu ini. ''Jadi, kita belum melakukan pemeriksaan apa-apa. Baru akan dilakukan pemeriksaan bersama Senin (9/5) bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok karena kontainer itu baru disatukan di satu tempat pada minggu ini. Karena itu, baru dilakukan pemeriksaan,'' kata Yan. Dia mengatakan, lain dari kasus sebelumnya, untuk 20 kontainer yang diimpor oleh PT NIP ini pihaknya tidak mendapatkan laporan dari KLH Belanda yang menginformasikan adanya limbah B3 yang datang ke Indonesia. ''Kami memang tidak tahu kalau ada limbah B3 lagi yang datang ke Indonesia. Jadi, kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya,'' kata Yan. Kasus 20 kontainer yang dicurigai berisi limbah B3 ini merupakan kasus kedua di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2005. ''Sekarang ini, negara kita rupanya sudah menjadi tempat pembuangan sampah. Padahal tahun 2004 lalu, tidak ada kasus B3 seperti ini di Tanjung Priok. Baru sekarang ini mulai ramai kembali,'' katanya. Kasus pertama Sebelumnya, Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyita 14 kontainer berisi limbah B3 dan lima kontainer berisi waste paper yang diimpor oleh PT Kertas Internasional. Limbah B3 ini dipulangkan ke Inggris, negara asal pengekspor limbah B3, yakni pemasok waste paper, yakni Northen Paper Trading. Lima kontainer yang diimpor bersamaan namun tidak berisi limbah B3 juga ikut direekspor. Kontainer tersebut dibawa oleh kapal berbendera Belanda, Montreal Senator yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Februari 2005. Hasil sitaan ini, setelah diperiksa petugas Bea Cukai dan KLH ditemukan sampah rumah tangga seperti plastik, botol, kaleng, aerosol, sterofoam, serta kemasan bahan kimia yang menunjukkan karakteristik limbah B3. Karena itu, PT Kertas Internasional yang mengakui adanya kesalahan importasi barang kini izin impornya dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain mencabut API, pihak Bea Cukai kini tengah melakukan audit investigasi terhadap PT Kertas Internasional. Namun, hingga saat ini Bea Cukai mengaku belum memperoleh hasil dari investigasi itu karena audit dilakukan menyeluruh terhadap PT Kertas Internasional, perusahaan yang dimiliki oleh Tedy Susanto itu. (Ray/J-3). Post Date : 07 Mei 2005 |