BATAM, KOMPAS - Pemerintah Kota Batam kehilangan potensi pendapatan dari pengelolaan sampah. Hal ini terjadi karena limbah pilahan atau scrap material dari proses industri yang nilai transaksinya mencapai Rp 1 miliar per hari sama sekali tidak terkena retribusi.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Selasa (6/4), menyatakan, konsesi pengelolaan sampah yang diberikan pemerintah daerah kepada PT Surya Sejahtera Envirotech (SSE) mulai dari hulu hingga hilir. Kategori sampah yang dikelola adalah semua sampah baik domestik maupun industri di luar limbah bahan beracun dan berbahaya.
Persoalannya, sebagaimana terjadi saat ini, limbah ekonomis dari hasil olahan industri masih dikelola perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pengangkut Limbah Industri (HPPLI). Proses integrasi atau kerja sama kemitraan dalam hal pengelolaan limbah ekonomis industri antara HPPLI dan PT SSE sejauh ini belum terjadi.
Menurut Ahmad, proses integrasi itu bukan urusan pemerintah daerah, melainkan urusan antara PT SSE dan HPPLI. Namun, ia mengharapkan, ke depan semua pengelolaan sampah ditangani PT SSE.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Yusfa Hendri menambahkan, sebelum konsesi pengelolaan sampah diberikan kepada PT SSE, pemerintah daerah menerbitkan surat keterangan retribusi daerah (SKRD) kepada perusahaan pengangkut sampah, termasuk yang mengangkut limbah ekonomis industri.
”Namun, sejak konsesi diberikan kepada PT SSE, pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan SKRD atau izin apa pun kepada perusahaan-perusahaan tersebut sehingga pemerintah daerah pun tidak menarik retribusi apa pun,” kata Yusfa.
Presiden Direktur PT SSE Indradi Soemardjan mengatakan, limbah industri yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau yang dikelolanya hanyalah limbah domestik. Adapun limbah ekonomis hasil olahan industri tidak masuk ke TPA.
Berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani per 24 Desember 2008, PT SSE wajib menyetor 5 persen dari pendapatan. Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Batam mendapatkan pendapatan dari setoran PT SSE sebesar Rp 1,1 miliar.
Dengan demikian, jika pengelolaan limbah ekonomis hasil olahan industri bisa diintegrasikan antara HPPLI dan PT SSE, maka pendapatan kepada Pemerintah Kota Batam pun akan meningkat. (LAS)
Post Date : 08 April 2010
|