|
Jakarta, Kompas - Kontrak kerja sama antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan PAM Lyonnaise Jaya dan Thames PAM Jaya harus dibatalkan. Selain itu, peraturan yang mengatur kenaikan tarif air otomatis yang akan semakin menyengsarakan masyarakat harus dicabut. Hal itu dikatakan mantan anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang kini menangani Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Mata Rakyat, Ugiek Sugiharjo, dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nuraini Syaifullah, di lokasi berbeda, Kamis (3/2). Mereka menanggapi seputar adanya keputusan kenaikan tarif air secara otomatis yang berlaku setiap enam bulan, sementara pelayanan pengelola masih sangat buruk (Kompas, 2/2). Menurut Ugiek dan Nuraini, seharusnya Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berani memutuskan dan membatalkan kontrak kerja sama itu. Sebab, selama masa kerja sama sampai saat ini tidak membuahkan hasil seperti dalam perjanjian. "Mitra asing itu telah menyalahi kontrak kerja sama. Dalam perjanjian, mitra asing harus meningkatkan mutu air sehingga bisa layak diminum dan akan menanggulangi pipa yang bocor. Tetapi mana? Sampai sekarang airnya keruh, malah berbau. Pipanisasi malah menjadi beban masyarakat," kata Ugiek. Ugiek mengaku tak tahu-menahu mengenai kenaikan tarif air otomatis yang disetujui oleh DPRD DKI Jakarta periode 1999-2004. Hal senada dikatakan Nuraini. "Harus dikaji ulang kerja sama itu. Alasannya, tidak ada peningkatan pelayanan selama kerja sama yang dimulai Juni tahun 1997 dan diperbaiki Januari 1998. Malah masih lebih baik pelayanan ketika dikelola PAM Jaya sendiri," ujar Nuraini menjelaskan. (PIN) Post Date : 04 Februari 2005 |