|
BANDUNG, (PR).Rencana pembelian lahan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Citatah Kec. Cipatat oleh Pemerintah Kota Bandung dinilai masih sekadar wacana, karena hingga saat ini Pemkab Bandung belum memberikan keputusan dan masih memerlukan pengkajian secermat mungkin. Betul Pemkot Bandung ada rencana untuk menggunakan lahan di Desa Citatah Kec. Cipatat buat TPA melalui surat Wali Kota Bandung. Rabu lalu, Bapak Bupati menanggapi surat itu dengan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Bappeda, untuk melakukan pengkajian laik atau tidaknya daerah tersebut dijadikan TPA, kata Drs. H. Adjat Sudradjat, M.Pd., Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kab. Bandung, menanggapi rencana Citatah yang akan dijadikan lokasi TPA oleh Pemkot Bandung, Senin (9/5). Menurut Adjat, Pemkab Bandung sekarang lebih hati-hati lagi dalam menentukan TPA. Jangan sampai kasus yang menimpa TPA Leuwigajah terulang kembali di Kabupaten Bandung. Belajar dari pengalaman pahit yang mengakibatkan banyaknya korban jiwa dan harta di Leuwigajah tersebut, pemkab akan berupaya secermat mungkin untuk memilih lahan pembuangan sampah. Minimal jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan yang merusak kesehatan masyarakat. Bagaimanapun, sehat itu sangat mahal harganya, hingga harus ada upaya pencegahan adanya pencemaran tersebut, kata Adjat. Bukan menghalangi Lebih lanjut Adjat menyebutkan, sikap pemkab seperti itu bukan berarti ada indikasi menunda-nunda apa lagi berupaya menghalangi keinginan Pemkot Bandung menggunakan lahan di Citatah untuk TPA sampah. Tetapi demi kepentingan masyarakat dan pertimbangan lingkungan hidup. Jika nanti setelah dilakukan pengkajian memang laik untuk dijadikan TPA, kami dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan TPA dengan berbagai persyaratan, kata Adjat. Disebutkan pula, Pemkab Bandung masih belum mengetahui rencana pemkot mengenai sistem pengelaolaan TPA itu, apakah ada pengelolaan secara mekanis dengan menggunakan teknologi tinggi atau secara konvensional. Dia mencontohkan, di daerah Serang penimbunan sampah dilakukan dengan cara diratakan terlebih dahulu lalu ditaburi kapur dan ditimbun tanah dengan menggunakan stoom walls. Selanjutnya bila kelak tumpukan sampah sudah mencapai sekira 2 hingga 3 meter dilakukan penimbunan lagi. Keuntungan dari sistem seperti itu, meskipun kelihatannya sederhana, tetapi hasilnya tidak menimbulkan bau yang menyengat dan tidak banyak lalat, kata Adjat. Diakui Adjat, sampah harus ditangani secara serius jika tidak ingin timbul petaka berupa pencemaran udara maupun lingkungan sekitar, bahkan bisa menimbulkan bencana longsor seperti terjadi di Leuwigajah. Disebutkan, pascalongsor TPA Leuwigajah, Pemkab Bandung memanfaatkan TPA di Babakan Ciparay dan Pasirbuluh Lembang. Seperti diketahui, Pemkot Bandung membutuhkan Rp 3 miliar yang untuk membeli lahan di Desa Citatah Kecamatan Cipatat Kab. Bandung yang bakal dimanfaatkan menjadi TPA. Wali Kota Bandung H. Dada Rosada juga telah melayangkan surat permohonan untuk membeli tanah di Citatah kepada Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.p. (A-146) Post Date : 10 Mei 2005 |