Banyuasin Butuh TPA Representatif

Sumber:Koran Sindo - 20 November 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

PANGKALAN BALAI (SINDO) – Pengelolaan sampah di Kabupaten Banyuasin belum maksimal. Sebagian besar sampah masih dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Palembang.

Di sisi lain, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Banyuasin harus mengeluarkan biaya retribusi atas sampah yang dibuang tersebut.Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Banyuasin Abu Hasan menjelaskan, minimnya peralatan, tenaga, dan anggaran menyebabkan sampah di Banyuasin masih sulit untuk dikelola. Sementara,TPA yang dimiliki, yakni TPA Lubuk Karet, bukanlah TPA ideal.“Kondisi jalannya memang rusak. Namun, jika diperbaiki, luasan TPA di sana belum cukup untuk melakukan pengolahan sampah.Memang dibutuhkan TPA yang lebih representatif di kabupaten ini,”ujarnya kemarin.

Menurut Abu, untuk membangun satu TPA dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.Sebab,berdasarkan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,TPA tak bisa dibangun di tempat terbuka sehingga harus dipersiapkan mekanisme pengelolaannya. “Jika ditotal, minimal anggaran TPA yang ideal Rp10 miliar,”katanya. Mengenai pengolahan sampah di Banyuasin, baru dilakukan di empat kecamatan, yakni Betung, Banyuasin III,Talang Kelapa, dan Banyuasin I. Dari total sampah yang dihasilkan masyarakat,yang terangkut baru sekitar 17,92%. “Upaya menjaga kebersihan dengan pengelolaan sampah memang belum optimal dilakukan,” aku Abu Hasan.

Jika dikalkulasi, jumlah penduduk di empat kecamatan itu sekitar 390.683 jiwa,di mana satu kepala keluarga (KK) menghasilkan sampah 2 kg/hari sampah, maka kapasitas sampah yang dihasilkan mencapai 156.273,20 kg/hari. Sedangkan, kemampuan peralatan terdiri dari 9 mobil dan 300 tong sampah. “Kemampuan yang terangkut hanya 28.000 kg/hari, atau sekitar 17,92%. Sedangkan, sisa sampah tak mampu dikelola dinas,” ujarnya seraya mengakui, kondisi fisik mobil sampah tak sepenuhnya baik karena ada yang sudah rusak sehingga menyebabkan pengangkutan menjadi tidak maksimal. Bahkan, sampah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) juga belum ada perlakuan khusus. “Untuk sampah rumah sakit, misalnya.

Saat ini belum diketahui apakah pihak RS memiliki pengelolaan sendiri atau belum,” tukasnya. Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Banyuasin Warman menambahkan, jumlah petugas kebersihan juga masih minim.Saat ini baru ada 118 petugas. Mereka terbagi menjadi petugas kebersihan dan pertamanan serta petugas yang menarik retribusi kebersihan. (tazmalinda)



Post Date : 20 November 2010