Bantuan Air Bersih Dihentikan

Sumber:Indopos - 22 Oktober 2007
Kategori:Air Minum
BLORA - Tidak adanya pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2007 Blora mulai berimplikasi serius. Pemkab setempat, melalui bagian sosial, menghentikan pemberian bantuan air bersih untuk warga di daerah yang dilanda krisis air bersih. Penyebabnya, pemkab tidak bisa mencairkan dana untuk droping air bersih karena anggarannya masuk dalam P-APBD 2007 .

Hingga kemarin (21/10) bagian sosial masih kebanjiran surat dari warga desa-desa yang membutuhkan bantuan air bersih, meski dalam beberapa hari terakhir hujan sudah mulai turun. Bahkan, sedikitnya warga di 110 desa mendesak pemkab segera mengirimkan air bersih untuk mereka.

Kepala Bagian Sosial Edy Pujianto mengakui pemkab tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah tidak mempunyai dana untuk pos itu. Apalagi, droping air bersih bantuan Bakorlin I Pati dan pihak ketiga sudah habis beberapa waktu lalu. "Sedangkan bantuan lain yang dijanjikan sejumlah instansi, perusahaan, dan ormas belum direalisasikan," kata Edy.

Dia menjelaskan, sebelumnya pemkab memang mendapat bantuan 10 tangki air bersih dari BPD Jateng Cabang Blora dan 144 tangki air dari Bakorlin I Pati. Seluruh persediaan itu telah disalurkan kepada warga di desa-desa yang mengajukan permintaan droping air ke pemkab.

Bakorlin sendiri, lanjut dia, pekan lalu mengirim bantuan 108 tangki air bersih. Namun, karena masih banyak warga yang membutuhkan air, bantuan ditambah menjadi 36 tangki dan disalurkan Senin dan Selasa lalu. "Terakhir air bersih diberikan kepada warga yang bermukim di desa-desa di Kecamatan Bogorejo, Blora, dan Tunjungan," jelasnya.

Sebenarnya, ada beberapa perusahaan swasta yang bakal membantu air bersih. Sejauh ini pihak-pihak tersebut sudah menghubungi bagian sosial. "Hanya, belum bisa dipastikan kapan bantuan itu disalurkan. Apakah melalui kami atau mereka sendiri yang memberikannya kepada masyarakat," paparnya.

Dia menambahkan, sebenarnya pemkab ingin merealisasikan permintaan bantuan air dari warga melalui APBD.

Karena ada aturan baru, anggaran untuk bantuan air harus masuk dalam pos tersendiri di P-APBD, bukan bergabung dalam rekening bantuan bencana alam. Tapi dampaknya, anggaran itu tidak bisa dicairkan karena DPRD belum membahas P-APBD 2007 yang diajukan pemkab.

Sejauh ini pemkab masih mencari jalan keluar agar anggaran itu tetap bisa dicairkan. Di antaranya dengan berkonsultasi ke gubernur. (ono)



Post Date : 22 Oktober 2007