BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan menggunakan lahan di Bantar Gebang sebagai tempat pembuangan sampah akhir warga Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam draf kontrak kerja baru yang telah disepakati oleh pemerintah DKI dan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Wali Kota Bekasi Mochtar Muhamad, selain perpanjangan waktu penggunaan lahan selama 20 tahun ke depan, kontrak itu menyebutkan adanya kenaikan nilai kompensasi (tipping fee) sampah sebesar 25 persen dari Rp 103 ribu per ton, pelaksanaan proyek listrik sampah senilai Rp 700 miliar, dan pembangunan rumah bagi pemulung.
"Pada dasarnya tidak ada lagi masalah dengan draf baru itu. Bekasi oke, Jakarta juga oke," kata Mochtar kepada Tempo kemarin. Draf baru tersebut telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi untuk dibahas dalam rapat panitia khusus.
Pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta, kata Mochtar, akan dilaksanakan pada pertengahan Juni ini, untuk membahas penandatanganan kontrak kerja (MoU). Kesepakatan perpanjangan penggunaan lahan, kata Mochtar, harus selesai pada bulan ini. Sebab, kontrak kerja lama berakhir pada Juli 2009. "Kontrak baru ini menguntungkan," tuturnya.
Soal pembangunan rumah bagi pemulung pada tahap pertama akan dilakukan sebanyak 100 unit. Rumah tersebut dibangun di lahan seluas 1,2 hektare di belakang TPA Sumur Batu, Kota Bekasi. Proyek tersebut dibiayai oleh pemerintah DKI Jakarta, dengan total investasi Rp 1,2 miliar. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi membangun 500 rumah petak pemulung dari bahan terpal. "Rumah itu ditempati secara gratis, diprioritaskan bagi pemulung yang bekerja di pabrik listrik sampah," katanya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna mengatakan, pembahasan draf baru lahan TPA Bantar Gebang sudah hampir final. "Sisanya menunggu hasil pembahasan Pansus. Kalau sudah diketuk Dewan Bekasi, MoU bisa dilaksanakan," tutur Eko ketika dikonfirmasi secara terpisah. Mengenai poin-poin dalam draf baru itu, kata Eko, pihaknya sudah sepakat. Dia bahkan memperkirakan nilai tipping fee untuk program community development naik secara berkala setiap tahunnya. "Sudah sepakat," ujarnya.
Menurut Eko, kenaikan itu dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya inflasi. "Tapi tidak mungkin dinaikkan secara langsung sebesar 25 persen untuk 20 tahun ke depan," tutur Eko. Terkait dengan rencana pembangunan rumah bagi pemulung, kata Eko, hal itu juga masih dibicarakan. "Pembangunannya di lahan milik Bekasi," katanya. Eko menambahkan, anggaran untuk pembangunan rumah pemulung tidak dimasukkan dalam anggaran tahun ini. "Anggaran bantuan kerja sama antar daerah tidak masuk di Dinas Kebersihan," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi Yusuf Nasih mengaku sulit menyetujui usulan perpanjangan kontrak hingga 20 tahun. "Idealnya, masa perpanjangan penggunaan lahan 4-5 tahun saja, karena sampah sudah over load, tutur Yusuf.
Usulan draf baru kontrak kerja penggunaan lahan TPA Bantar Gebang, menurut Yusuf, sudah diterima Dewan. Panitia khusus yang bakal membahas dan menyetujui usulan tersebut akan dibentuk hari ini. "Semuanya tergantung anggota pansus, apakah setuju dengan usulan itu atau tidak," katanya. HAMLUDDIN| EKA UTAMI
Post Date : 05 Juni 2009
|