Bantar Gebang hasilkan listrik 35 MW

Sumber:Bisnis Indonesia - 17 November 2008
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA: Pemprov DKI, Pemkab Bekasi, dan pemerintah pusat, akan berbagi sumber penerimaan baru atas distribusi listrik berkekuatan hingga 35 megawatt dari hasil pengolahan sampah di Bantar Gebang.

Penerimaan dari sisi produksi listrik ini di luar skema potensi diperolehnya dana hibah yang dijanjikan badan-badan internasional terkait dengan dihasilkannya ekstraksi gas metan yang mendukung perbaikan iklim.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna untuk meraih sumber penerimaan baru dari sisi produksi listrik itu, Pemprov DKI, Pemkab Bekasi dan pemerintah pusat harus bekerja sama menyiapkan dana tambahan pembangunan infrastruktur penyediaan listrik.

"Distribusi listrik itu akan dipegang oleh PT PLN dengan pembagian hasil penjualan menjadi pendapatan asli daerah untuk DKI, Bekasi, dan juga pemasukan tambahan bagi pemerintah pusat. Tapi infrastrukturnya harus dibangun dahulu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Eko mengatakan nilai kompensasi yang akan diperoleh DKI dari kerja sama itu akan diatur dalam adendum tambahan kerja sama tender setelah instalasi teknologi sampah itu terbangun, yang juga akan disesuaikan dengan kondisi harga saat itu.

Adapun target distribusi listrik dari Bantar Gebang itu adalah beberapa kompleks realestat di Bekasi dan juga kawasan industri sesuai dengan rencana Pemkab Bekasi membangun kawasan industri khusus.

Eko mengatakan produksi listrik itu sendiri sudah dipastikan karena dari tiga perusahaan calon pemenang tender pengelolaan sampah berteknologi landfield di Bantar Gebang mengajukan kemampuan menghasilkan listrik 30 MW-35 MW.

"Dengan kepastian produksi listrik itu, dalam proyek Bantar Gebang ini sekarang kami juga memperhitungkan kemungkinan tambahan anggaran infrastruktur penyediaan listrik," ujarnya.

Belum mengompensasi

Anggota Komisi D DPRD DKI Denny Taloga (P-Demokrat) mengatakan Pemprov DKI jangan senang dulu dengan sumber pendapatan baru itu. Sebab, hasil penjualan listrik itu belum tentu dapat mengurangi atau mengompensasi pengeluaran untuk pembayaran tipping fee.

Yang pasti, Denny menegaskan, perlu ada penjaminan dari investor bahwa kegiatan pengelolaan sampah di Bantar Gebang memang benar-benar dapat menghasilkan listrik dan gas sesuai dengan proposalnya.

Karena itu, menurutnya, sebaiknya kontrak kerja selama 15 tahun yang akan ditetapkan dikaji lebih dalam dengan sistem uji coba selama 2 hingga 3 bulan awal.

"Perlu ada kajian lebih lanjut dari pemprov dan jaminan investor jika mampu mencapai targetnya itu," katanya.

Denny menyebutkan dengan situasi itu sebaiknya pemprov memfokuskan dulu kegiatannya pada inti kerja sama proyek tersebut, yakni mengelola sampah, sebelum mengharapkan pendapatan tambahan dari kegiatan itu sendiri.

Panitia lelang pengelolaan sampah Bantar Gebang pekan lalu telah menetapkan tiga perusahaan calon pemenang dengan total nilai investasi yang ditawarkan sebesar Rp700 miliar hingga Rp1,1 triliun dan pembayaran tipping fee Rp103.000 per ton.

Eko menambahkan penjualan listrik dan gas metan itu akan menjadi pendapatan pihak ketiga perdana yang diperoleh pemprov dalam proyek Bantar Gebang. Mia Chitra Dinisari



Post Date : 17 November 2008