Banjir Meluas di Kalimantan Tengah

Sumber:Koran Tempo - 12 Oktober 2010
Kategori:Banjir di Luar Jakarta

PALANGKARAYA - Air tiga daerah aliran sungai di Kalimantan Tengah meluap. Diawali dengan daerah aliran Sungai Kahayan, yang menciptakan banjir di Kabupaten Gunung Mas, DAS Barito dan Kapuas kini juga membagi bencana di Kabupaten Murung Raya serta sejumlah desa di Kabupaten Kapuas.

Banjir yang semakin rutin datang itu merendam rumah-rumah penduduk hingga ketinggian 2 meter. Syahrani, warga Pasar Bahitom, Kabupaten Murung Raya, mengungkapkan, sebagian warga di desanya telah mengungsi ke daerah-daerah yang lebih tinggi.

Gelombang pengungsi juga tercipta dari Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. "Warga mulai mengungsi ke rumah saudara mereka yang tempatnya lebih tinggi," kata Hartimes, camat setempat, kemarin.

Secara terpisah, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kalimantan Tengah, Mujiyono, mengatakan bantuan bahan pokok baru dibagikan kepada warga korban banjir di Kabupaten Gunung Mas. Warga di kabupaten itu terendam banjir akibat luapan Sungai Kahayan.

Dari provinsi tetangga, kelompok Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Titian Kalimantan Barat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menindak tegas para pembabat hutan lindung di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. Masih sering terjadi pengiriman liar kayu dalam skala besar ke Jawa dan Malaysia lewat laut dari area itu.

"Diduga kayu-kayu itu berasal dari hutan lindung Taman Nasional Gunung Palong dan sekitarnya serta area HPH yang tak aktif," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Hendi Candra kemarin.

Berkaitan dengan pembalakan pemicu bencana di berbagai daerah itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan secara terpisah mengusulkan penambahan hukuman untuk para pelakunya. Lewat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kehutanan, yang sedang dilakukan uji publik, dia menetapkan, 10 tahun penjara adalah masa hukuman minimal.

“Supaya ada efek jera,” katanya membandingkan dengan peraturan yang ada saat ini, yang mengancam penebang liar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. KARANA | HARRY DAYA | ANTON WILLIAM



Post Date : 12 Oktober 2010