|
BANDUNG, (PR).-Banjir di DKI Jakarta yang salah satunya diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di bagian hulu sungai di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopuncur) harus dijadikan pelajaran bagi Pemkot Bandung. Pembangunan di Punclut yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Bandung Utara (KBU), berpotensi menyebabkan banjir di wilayah-wilayah di bawahnya. Oleh karena itu, normalisasi Sungai Cikapundung tidak boleh lagi menjadi mimpi, tapi harus segera direalisasikan sebagai konsekuensi adanya pembangunan di Punclut. Demikian diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali usai Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Adang Sudrajat (PKS) kepada Siti Nurjanah, S.S., di Gedung DPRD Kota Bandung Jln. Aceh, Senin (5/2). Karena saat ini izin bagi pengusaha untuk membangun di Punclut sudah banyak dikeluarkan, Pemkot Bandung harus mengimbanginya dengan normalisasi Cikapundung, kata Lia. Semua perizinan yang sudah dikeluarkan Pemkot Bandung di KBU, Lia menyarankan agar segera dilakukan evaluasi. Untuk pengusaha yang melanggar peraturan, Pemkot Bandung harus berani memberi sanksi. Jika benar-benar sudah merusak lingkungan, cabut izinnya dan suruh mereka bertanggung jawab untuk memperbaikinya, ujarnya. Tak akan terjadi Sementara itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan banjir di Jakarta tidak akan terjadi di Kota Bandung. Pasalnya, Pemkot Bandung terus mengupayakan perbaikan-perbaikan lingkungan. Banjir di Jakarta itu kan terjadi karena empat hal. Satu, penduduknya banyak. Dua, lingkungan yang tidak baik. Tiga, drainase yang tidak berfungsi. Empat, tidak ada sumur resapan, katanya. Penduduk Kota Bandung, kata Dada, tidak sepadat Jakarta dan perbaikan lingkungan melalui penghijauan terus dilakukan. Untuk sumur resapan, kami sudah tetapkan akan membuat 12.000 sumur resapan. Menurut laporan, yang terbangun baru 10.000, katanya. Mengenai pembangunan di Punclut, wali kota menyatakan, hal itu justru untuk menyelamatkan kawasan tersebut. Punclut itu pada dasarnya hampir 100% dibangun secara liar oleh penduduk. Oleh karena itu, saya selamatkan dengan membuat aturan 20 % terbangun dan 80% penghijauan. (A-154) Post Date : 06 Februari 2007 |