Medan, Kompas - Pemerintah Kota Medan melarang pendirian bangunan di atas saluran air atau drainase. Larangan yang berlaku Juli ini berkonsekuensi hukum pidana. Pemkot Medan melarang pendirian bangunan ini untuk mengurangi banjir yang sering terjadi pada saat hujan tiba.
”Larangan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan. Aturan ini disahkan Penjabat Wali Kota Medan pada 13 Juli,” kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan, Kamis (30/7), seusai sosialisasi aturan baru itu.
Secara bertahap, tutur Gindo, pemerintah menyosialisasikan aturan ini. Sebagian pemilik sudah mendapat peringatan lisan. Ketentuan lebih tegas akan diberlakukan kemudian setelah cukup sosialisasi.
Gindo mengatakan, pemilik bangunan liar di atas parit bisa menghadapi ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan wali kota ini juga menghubungkan larangan pendirian bangunan liar ini dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kurangi genangan
Dia berharap, penertiban bangunan liar di atas parit akan mengurangi banjir. Keberadaan bangunan liar ini, tuturnya, turut berperan dalam menyumbat aliran air.
”Dengan menertibkan bangunan ini, semoga genangan di sejumlah jalan utama di Medan bisa berkurang,” katanya.
Penertiban ini juga terkait dengan bangunan yang memakan badan jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga Medan mendata ada 153 titik kerusakan jalan yang terbentang sepanjang 1.165 kilometer. Kerusakan ini belum termasuk yang terjadi jalan nasional maupun jalan provinsi yang ada di Kota Medan. Seluruh jalan yang dikelola Kota Medan sepanjang 2.900 km.
Salah satu penyebab utama kerusakan ini adalah tersumbatnya aliran drainase di banyak titik jalan utama. Di Medan terdapat 97 titik genangan di jalur utama transportasi.
Penertiban ini, tutur Gindo melibatkan lintas instansi Pemkot Medan, termasuk Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar Medan.
Camat mengawasi
Secara terpisah, Kepala Bagian Administrasi dan Pemerintahan Pemkot Medan Nasib mengatakan siap membantu penertiban bangunan liar di atas drainase. Ia sudah meminta 21 camat turut mengawasi daerahnya dari keberadaan bangunan liar.
Nasib mengatakan, persoalan ini memang tidak mudah. Di Medan terlalu banyak berdiri bangunan liar di atas drainase.
”Meski demikian, penertiban ini harus kami mulai. Hal ini harus ditangani perlahan sebelum menjadi persoalan serius,” katanya. (NDY)
Post Date : 31 Juli 2009
|