|
USAHA Pemerintah Kota Banjarmasin dalam memerangi sampah dirasa tak cukup hanya dengan aksi bersih-bersih. Mulai bulan depan, beberapa wilayah kota dijadikan sebagai kawasan bebas sampah. Di kawasan tersebut diberlakukan aturan tentang kebersihan secara ketat. Asisten Pemerintahan Pemko Banjarmasin Barisyah mengatakan, berdasarkan hasil rapat lintas dinas bersama Wakil Walikota Alwi Sahlan, Rabu (17/5), disepakati menjadikan beberapa wilayah sebagai pilot project kawasan bebas sampah. Dikatakannya, beberapa kawasan tersebut adalah, sepanjang Jalan A Yani (dari kilometer 1 sampai dengan kilometer 6), Jalan RE Martadinata, Lambung Mangkurat, Jenderal Sudirman atau mulai dari Balaikota sampai dengan Gubernuran. "Kemudian sepanjang Jalan R Soeprapto atau depan rumah Wakil Gubernur, depan Mahligai Pancasila, sampai sekeliling Masjid Raya Sabilal Muhtadin," beber Barisyah didampingi Kadis Infokom Bambang Budianto dan Kadis Kebersihan Syaidinnor di Balaikota, kemarin. Menurutnya, penetapan beberapa kawasan pilot project bebas sampah itu karena prilaku warga Banjarmasin dalam menjaga kebersihan dirasakan masih kurang tertib. Terbukti pengguna jalan masih sering membuang sampah seenaknya di jalan. "Mereka buang seenaknya sampah kaleng bekas minuman, atau bungkus makanan, permen, puntung rokok dan lainnya. Begitu juga dengan pola warga dalam membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang tidak sesuai dengan waktu yang di telah ditentukan," ujarnya. Masih menurut Barisyah, di beberapa daerah yang dijadikan pilot project kawasan bebas sampah tersebut akan diberlakukan aturan tegas, sesuai dengan Peraturan Daerah 2/1993 dan perubahannya 4/2000. "Siapa yang membuang sampah sembarangan di kawasan bebas sampah akan dikenakan sanksi tegas, seperti yang tertera dalam Perda 4/2000, yakni ancaman kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta," tegasnya.c2 Post Date : 18 Mei 2006 |