Bandung Mutlak Perlu Perda Sampah

Sumber:Koran Sindo 22 Mei 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG(SI) – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah mutlak diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan proses pengelolaan sampah di Kota Bandung .

Pasalnya, penanganan sampah di tingkat daerah tidak diatur secara spesifik dalam aturan hukum di atasnya. Pengamat hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan menilai UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah hanyalah dasar hukum yang menggeneralisir permasalahan persampahan secara global dan nasional. ”Prinsip dasar yang diamanatkan dalam UU itu hanya mengenai pengelolaan sampah secara umum dan tidak spesifik berbicara mengenai pengelolaan sampah di daerah-daerah,” papar Asep saat dihubungi Seputar Indonesia kemarin.

UU tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum yang berbicara mengenai pengelolaan sampah daerah yang mana kondisi masing- masing daerah berbeda satu dengan lainnya. Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Sampah mutlak diperlukan agar lebih jelas berbicara serta mengatur mengenai hak dan kewajiban, baik pemerintah maupun masyarakat dalam upaya mengelola sampah.

”Untuk penanganan dan pengelolaan sampah secara lokal atau daerah memang butuh perda tersendiri karena akan lebih jelas substansinya sesuai kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing,” katanya. Namun,lanjut dia,perda tersebut tetap harus mengacu pada UU yang ada di atasnya, yakni UU No 18/2008. Dalam perda tersebut nantinya akan dibahas mengenai kewenangan,kelembagaan,pedoman, hak dan kewajiban,serta pedoman tata cara dalam pengelolaan sampah lokal.

Di dalamnya juga akan diatur soal pendanaan dan sistem teknologi yang akan dipakai dalam mengelola sampah. ”Substansinya bagaimana mengelola sampah dengan sistem pengelolaan 3R (reuse, reduce, recycle) serta sanitary landfill seperti yang sudah diwajibkan. Untuk kejelasan sistem pendanaan, retribusi, serta hak dan kewajiban akan diatur semua di dalamnya,” ujar Asep. Dia mengungkapkan, dalam perda tersebut tidak khusus berbicara mengenai pengelolaan sampah dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) seperti yang gencar direncanakan Pemkot Bandung.

Menurut Asep, PLTS hanya satu alternatif dan tidak mutlak harus dilakukan. Yang jelas, pengelolaan sampah berbasis lingkungan harus dikedepankan. Dihubungi terpisah, Direktur Utama PD Kebersihan Cece Iskandar mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama DPRD Kota Bandung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Sampah khusus untuk wilayah Kota Bandung. ”Raperdanya sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2008 dan sekarang sudah masuk lembar kerja (LK) pembahasan.

Substansinya masih sejalan dengan prinsip dasar UU No 8 yang intinya pengelolaan melalui kegiatan 3R dan teknologi ramah lingkungan,”paparnya. Dia mengaku, dalam raperda tersebut memang tidak langsung merujuk pada pembangunan dan penggunaan PLTS sebagai satusatunya pengelolaan sampah yang dipakai di Kota Bandung. Pasalnya, substansi dalam perda tersebut hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum. Sementara, pembangunan PLTS merupakan bagian dari teknis pengelolaan sampah. ”PLTS itu teknis jadi tidak ditentukan dan diatur di perda.

Itu alternatif yang bisa dijadikan gambaran langkah ke depan saja, yang jelas adalah dengan sistem composting atau sanitary landfill,”ucapnya. Ketika ditanya mengenai perkembangan pembangunan PLTS, dia menyebutkan, proses pembangunan PLTS akan segera dimulai dalam tahun ini. Pasalnya, MoU antara pemerintah dan pihak swasta harus segera dilaksana- kan. ”Perjanjian yang ada sudah bisa dilakukan sekarang karena feasibility study dan proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga sudah selesai dilakukan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL),”katanya.

Pemkot Bandung melalui tim kecil yang terdiri atas Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,Bagian Hukum dan HAM, Bagian Keuangan, serta PD Kebersihan sudah melakukan konsultasi dengan Bappenas beberapa waktu lalu.Upaya konsultasi tersebut ditempuh untuk mengetahui langkah yang harus dijalankan pemerintah ketika melakukan kerja sama dengan badan usaha swasta. (wisnoe moerti)



Post Date : 22 Mei 2009