Bandara Diminta Hentikan Buang Sampah Ilegal

Sumber:Jurnal Nasional - 10 Januari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Pemerintah Kota Tangerang menilai sampah milik sejumlah maskapai penerbangan Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Nelgasari, Kota Tangerang, melanggar ketentuan. Sampah dari luar negeri yang dibawa maskapai bersangkutan diduga membawa penyakit menular ke Tangerang tanpa dilakukan karantina.

"Tidak boleh sampah bandara di buang ke TPA Rawa Kucing, itu harus dihentikan. Jika tidak, artinya bandara tidak mengerti aturan,"kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kepada Jurnal Nasional, Minggu (9/1).

Wahidin mengatakan, sampah milik maskapai dari area bandara yang dibuang secara ilegal ke TPA Rawa Kucing dilarang. Karena tidak ada perjanjian apapun dengan Pemkot Tangerang. Bandara sendiri memiliki mesin pembakar sampah untuk membasmi sampah milik maskapai. Namun, sampah bandara diangkut truk yang dibayar terkadang berserakan di jalanan yang tentu merusak keindahan kota. "Jangan merusak wilayah ini,"kata Walikota.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, pihaknya mendapatkan surat protes dari warga yang menempati sekitar TPA Rawa Kucing. Mereka mengeluhkan sampah maskapai penerbangan di bandara yang membuang sampah ke TPA Rawa Kucing. Dinas Kebersihan kini sedang mengiventarisir setiap kecamatan yang diduga menjadi lokasi pembuangan sampah bandara secara ilegal.

"Kami menelusuri apa betul keluhan masyarakat di sekitar TPA, setelah mendapatkan laporan tersebut,"kata Karsidi.

Karsidi mengatakan, ada dua altenatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemkot Tangsel akan melakukan pendekatan dengan pengelola bandara Soekarno Hatta-Tangerang, PT. Angkasa Pura II dan membicarakan hal tersebut kepada warga bersangkutan.

Fokus pembicaraan dengan PT.AP II, yakni sampah dari sejumlah maskapai penerbangan international dan domestik yang dibuang ke TPA Rawa Kucing harus segera di hentikan. Sebab, Dinas Kebersihan menduga sampah maskapai penerbangan akan membawa dampak berupa wabah penyakit dari luar negeri ke wilayah Tangerang. Bila sebelumnya tidak dilakukan karantina sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan. "Kuatirnya seperti virus flu burung menyebar kepada warga Tangerang,"kata Karsidi.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Hari Cahyono mengatakan, PT AP II akan segera merangkul para manajemen maskapai pengguna bandara. Hari membenarkan terdapat sejumlah maskapai membuang sampah di TPA Rawa Kucing, secara ilegal. Langkah yang dilakukan dalam waktu dekat ini dengan membuat aturan baku bersama AP II bersama satu persatu maskapai penerbangan. Mereka diharapkan membuang sampah di area bandara yang telah disediakan dengan mesin pembakaran sampah yang dimiliki PT AP II. Sabaruddin



Post Date : 10 Januari 2011