Bali Rancang Perda Sampah

Sumber:Media Indonesia - 08 juli 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

DENPASAR--MI: Pemerintah Provinsi Bali segera merancang peraturan daerah tentang sampah menindaklanjuti Undang-Undang No 18 tahun 2008, sekaligus mendukung pencanangan Bali menjadi provinsi bersih dan hijau.

"Penyusunan Ranperda tersebut berkoordinasi dengan Satuan perangkat kerja daerah terkait, termasuk Pemkab dan Pemkot yang akan menindaklanjuti, karena masalah sampah menjadi urusan dan kewenangan Pemkab dan Pemkot," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Anak Agung Gde Alit Sastrawan, di Denpasar, Kamis (8/7).

Dia bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang mengadakan dialog interaktif tentang pencanangan Bali menjadi provinsi hijau dan bersih yang disiarkan RRI Stasiun Denpasar. Alit Sastrawan mengatakan, perusahaan atau sekelompok masyarakat yang menghasilkan sampah wajib melakukan pemilahan.

Dari pemilahan tersebut sampah-sampah organik dapat dijadikan pupuk dan sampah plastik bisa memberikan nilai ekonomis. "Ranperda yang segera akan dirancang itu untuk selanjutnya diajukan oleh pihak eksekutif kepada legislatif, guna dibahas lebih lanjut," ujar
Alit Sastrawan.

Ia menambahkan, Perda Sampah tersebut dinilai sangat penting menindaklanjuti UU No 18 tahun 2008, karena dalam ketentuan itu bagi yang membuang sampah secara sembarangan atau di tempat terbuka dapat dikenakan sanksi pidana.

"Jika Perda sampah tersebut sudah disahkan DPRD Bali dan penerapannya mendapat persetujuan dari Mendagri, Satpol PP siap mengawal pelaksanaan Perda tersebut, termasuk pengenaan sanksi bagi para pelanggar" ujar Alit Sastrawan.

Adanya Perda tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan peran masyarakat dalam menangani sampah secara tuntas, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Pulau Dewata.

Sampah dan masalah kebersihan selama ini menjadi keluhan utama wisatawan mancanegara dalam menikmati liburan di Bali. (Ant/OL-9)



Post Date : 08 Juli 2010