Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel

Tahun Terbit:2006
Sumber:Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.09
Kategori:Peraturan Menteri

 

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel ini meliputi yang terkena dampak langsung kegiatan penambangan bijih nikel sehingga kualitasnya berubah dan perubahan tersebut terkait langsung dengan kegiatan penambangan bijih nikel, serta yang dibuang ke badan air.Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel wajib melakukan pengolahan air limbah yang berasal dari kegiatan penambangan dan/atau pengolahan bijih nikel, sehingga mutu air limbah yang dibuang ke badan air tidak melampaui baku mutu air limbah yang telah ditetapkan.Dalam hal terjadi perubahan lokasi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel dan/atau pertimbangan kondisi lingkungan tertentu, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengkajian ulang dan mengajukan permohonan kembali kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh persetujuan lokasi titik penataan yang baru.

 



Post Date : 23 November 2009