Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jenis usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran ini meliputi industri : pengalengan, pembekuan, penggorengan, pengeringan, pembuatan manisan, pembuatan jus, pembuatan konsentrat, pembuatan saos, dan/atau pembuatan pasta. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kadar dan kuantitas air limbah. Penanggungjawab usaha kawasan industri pengolahan buah-buahan dan/atau sayuran yang melakukan pengolahan air limbah dari usaha dan/atau kegiatan ini wajib melaksanakan seluruh ketentuan seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Post Date : 23 November 2009
|