Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi itu meliputi : kegiatan eksplorasi dan produksi migas, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi, kegiatan pengolahan minyak bumi, kegiatan pengilangan LNG dan LPG Terpadu, serta kegiatan depot dan terminal minyak.Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan diluar parameter seperti yang telah ditetapkan dalam lampiran ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-09/MENLH/4/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-42/MENLH/10/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Post Date : 23 November 2009
|