Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta

Sumber:Koran Sindo - 15 Juni 2010
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI (SI) – Pemkot Bekasi akan menerapkan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan membakar sampah di tempat terbuka.

Penerapan sanksi ini dilakukan mengingat bahaya pembakaran sampah yang dilakukan masyarakat. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abi Huraira mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang secara sengaja melakukan pembakaran sampah.Pemusnahan sampah dengan cara seperti ini sangat membahayakan lingkungan dan menjadi salah satu penyebab global warning. ”Sanksi yang kami terapkan ini telah diatur dalam Perda No 44/1997 tentang Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban (K3),” tandas Abi,kemarin. Untuk menunjang pelaksanaan perda ini, Pemkot Bekasi akan segera membentuk polisi khusus (polsus) sampah.

Polsus sampah ini akan berkeliling ke seluruh Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi sampah dan melaporkan bila ada tempat pembuangan sampah liar, termasuk mengamankan bila ada masyarakat yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka. Penerapan sanksi bagi masyarakat yang membakar sampah ini akan segera dilakukan setelah polsus sampah terbentuk. Di bagian lain,Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan pemetaan titik lokasi pembuangan sampah yang sangat parah di sepanjang Kali Ciliwung. Hasilnya ada sekitar 109 lokasi yang menjadi sumber terparah banyaknya sampah di Kali Ciliwung.

Ke-109 lokasi itu mulai Depok hingga ke Kampung Melayu, Jakarta Timur sepanjang 39 km. Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan BPLHD DKI Jakarta Rusman Sagala mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan di mana saja tempat paling parah sebagai penyumbang sampah di sungai tersebut.Menurut Rusman, 109 titik tersebut sebagian besar merupakan lokasi pemukiman penduduk yang memang sulit diakses kendaraan besar,seperti truk atau mobil sampah. Dari 109 tempat itu, tujuh di antaranya sudah ditutup antara lain di Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, dan Kelurahan Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penutupan lokasi itu pun diakuinya tidak mudah. Sebab, warga sudah terbiasa membuang sampah di tempat itu.Volume sampah di lokasi itu juga bervariasi sehingga Rusman mengaku tidak punya data pasti.

Sebagai langkah awal yang juga berbarengan dengan perayaan HUT DKI, BPLHD menggandeng puluhan perusahaan swasta untuk meramaikan acara ‘Bersih Kali’ dan kampanye ‘Stop Nyampah di Kali’ bertajuk ‘Kado untuk Jakarta’. Sebanyak 74 lurah yang wilayahnya dialiri Kali Ciliwung sudah bersedia mengerahkan jajaran dan warganya untuk kerja bakti pada 20 Juni mendatang.”Sedangkan 40 perusahaan sudah bersedia berpartisipasi,”paparnya. Perusahaan bertugas mencetak spanduk sosialisasi untuk tidak membuang sampah di sungai.Format spanduk telah ditentukan dan isinya harus mengampanyekan Perda No 8/2007 terutama untuk tidak membuang sampah di sungai serta apa sanksinya.

Dari 74 kelurahan dibutuhkan sekitar 1.700 spanduk dan berbagai alat pembuang sampah, tanaman, bor biopori hingga pencacah sampah.Mereka bisa memasang logo perusahaan tanpa dikenakan pajak. ”Kami tidak punya anggaran untuk acara ini, jadi kami persilakan dunia usaha yang ingin memberi kado untuk Jakarta,”tandasnya. (wahab firmansyah/helmi syarif)



Post Date : 15 Juni 2010