Badan Usaha Bersama TPA Bantargebang Belum Ada

Sumber:Koran Tempo - 06 Desember 2008
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI - Badan usaha bersama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, sebagai syarat lelang proyek pembangkit listrik tenaga sampah, ternyata belum dibentuk. Kebijakan pemerintah DKI Jakarta, yang menggelar lelang proyek itu untuk jangka waktu 15-20 tahun ke depan, dinilai tidak sah secara hukum. 

"Syaratnya, sebelum lelang, dibuat BUB (badan usaha bersama) dulu," kata Wahyu Prihantono, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, kepada Tempo, Rabu lalu. "Tapi (hal itu) tidak dilaksanakan," kata dia.

Atas alasan itu, Wahyu menjelaskan, Dewan belum menyetujui perpanjangan kontrak kerja pengelolaan TPA Bantargebang dengan DKI. Namun, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi justru menyatakan siap memperpanjang kerja sama.

Menurut Wahyu, yang menentukan kerja sama pengelolaan TPA seluas 108 hektare dilanjutkan atau dihentikan adalah Dewan. Sebab, "Kami mewakili masyarakat Bekasi," kata Wahyu beralasan. "Dan sampai saat ini belum kami setujui."

Kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang berakhir pada Juli 2009 mendatang. Menurut Wahyu, jika badan usaha bersama TPA Bantargebang belum terbentuk sampai akhir Desember ini, tender proyek pengelolaan sampah tenaga listrik gugur dengan sendirinya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi akan membentuk badan pengendali untuk TPA Bantargebang. "Unsurnya terdiri dari Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan pakar," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna melalui telepon kemarin.

Menurut dia, badan pengendali itu untuk mengawasi kinerja pengelola TPA. Berdasarkan adendum yang ditandatangani pada Juli 2007, DKI dan Kota Bekasi menyepakati bahwa pengelolaan TPA akan dilelang. Bukan badan usaha bersama seperti yang disepakati sebelumnya. "Badan usaha bersama itu ribet di permodalan," kata Eko.

Dia mengatakan, selama ini belum ada percontohan kerja sama antardaerah dalam badan usaha bersama. Jumat pekan lalu, pemenang lelang TPA Bantargebang sudah ditetapkan, yaitu PT Godang Tua Jaya. HAMLUDDIN | EKA UTAMI APRILIA



Post Date : 06 Desember 2008